jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba pada Senin (17/7).
Pemeriksaan ini terkait kasus korupsi terkait pengurusan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah Kabupaten Muna di Kementerian Dalam Negeri tahun anggaran 2021-2022.
BACA JUGA: Usut Dugaan Korupsi di PTPN XI, KPK Sita Dokumen Jual Beli Lahan
"Pemeriksaan dilakukan di Polda Sultra," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Selain Rusman, KPK juga memeriksa Direktur Utama PT Ajizam La Dari, swasta La Tele alias Iwan, staf pada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Wa Ode Silviyana Arifin, dan wiraswasta Indrawan alias Ateng.
BACA JUGA: Bagi KPK, Keterangan Budi Karya Dibutuhkan untuk Mengungkap Kasus Korupsi, Apa Itu?
KPK juga memeriksa Kepala Bappeda Pemkab Muna La Mahi, Sekretaris Dinas PUPR merangkap Plt. Kepala Dinas PUPR Kab. Muna La Mahi, Sekretaris Dinas PUPR merangkap Plt. Kepala Dinas PUPR Kab. Muna Muhammad Aswan Kuasa, eks Kepala Dinas Komunikasi Kabupaten Muna Dahlan, Kadis Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Muna Rehabeam Lumban Gaol, dan Kabid Anggaran BKAD Kab. Muna La Ode Abdul Salam.
Tak hanya itu, KPK juga memanggil Fungsional perencana Ahli Madia Bappeda Kab. Muna La Ode Hidayat, eksnKepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muna Eddy, eks Ajudan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Ochtavian Runia Pelealu, serta Kasubdit Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah Kementrian Dalam Negeri Yuniar Dyah Prananingrum.
BACA JUGA: Menhub Budi Karya Mangkir, KPK Tak Mau Mundur, Surat Panggilan Kedua Disiapkan
Belim diketahui materi pemeriksaan yang ingin didalami penyidik kepada para tersangka.
Yang pasti, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan penyidikan kasus dugaan pemberian suap dalam pengurusan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah Kabupaten Muna di Kemendagri tahun anggaran 2021-2022.
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan kasus yang sedang disidik ini merupakan pengembangan perkara yang menjerat mantan Dirjen Binakeuda Kemendagri Ardian Noervianto.
"Adapun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap adalah salah satu kepala daerah di Sulawesi Tenggara dan satu pihak swasta," kata Ali dalam keterangannya, Rabu (12/7).
Ali menyampaikan dirinya belum dapat menyampaikan identitas para tersangka maupun uraian lengkap dari dugaan perbuatan korupsi serta pasal yang disangkakan.
"Ketika pengumpulan alat bukti telah dicukup dan penahanan dilakukan, maka disaat itulah kami akan sampaikan kepada publik," kata Ali.
Menurut Ali, proses pengumpulan alat bukti saat ini sedang berjalan.
Diketahui, M Ardian Noervianto dituntut delapan tahun penjara. Tak hanya itu, Ardian juga dituntut untuk membayar denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan dalam kasus korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk daerah.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, Ardian terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Ardian diyakini telah menerima suap terkait pengurusan pinjaman dana Ekonomi Nasional (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Sebut Ada yang Menghalangi Proses Hukum terhadap Andhi Pramono
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga