jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Business Data Center & Manage Service PT Sigma Cipta Caraka (SCC) periode 2014-2017 Andreuw TH. A. F. pada Kamis (15/2).
Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan dan penyediaan financing untuk project data center di PT SCC yang merupakan anak usaha Telkom.
BACA JUGA: KPK Bidik Kasus Korupsi di 2 Anak Usaha Telkom
"Pemeriksaan bertempat di gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Selain Andreuw, KPK juga memeriksa Kepala Divisi SDM dan Hukum PT Berdikari Insurance Kristianto dan pihak PT Putra Jaya Maksima/Maxima EO Nurhayati.
BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil eks Petinggi Anak Perusahaan Telkom
Belum diketahui materi yang ingin didalami penyidik kepada para saksi.
Diketahui, KPK membuka penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa fiktif dengan modus adanya kerjasama penyediaan financing untuk project data center. Pengadaan ini melibatkan pihak ketiga sebagai makelar.
BACA JUGA: Usut Korupsi di Anak Usaha Telkom, KPK Periksa eks GM PT Erakomp hingga Bos Telkominfra
KPK sudah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Perbuatan para tersangka itu diduga telah mengakibatkan kerugian negara hingga ratusan miliar.
Selain itu, KPK juga mengungkap adanya anak usaha PT Telkom lain yang kini terseret dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi, selain Telkomsigma.
KPK pun belum lama ini telah melakukan penggeledahan terkait dengan dugaan kasus korupsi lain yang menyeret anak usaha Telkom tersebut.
Sayangnya, KPK belum membeberkan soal dugaan korupsi di anak usaha Telkom lainnya itu. Lembaga antikorupsi masih mengumpuljan berbagai bukti sebelum mengungkap kasus rasuah di tubuh BUMN tersebut ke publik. (tan/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Bongkar Kasus Korupsi di Anak Perusahaan Telkom, Siapa Tersangkanya?
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga