Usut Korupsi di Anak Usaha Telkom, KPK Periksa eks GM PT Erakomp hingga Bos Telkominfra

Selasa, 06 Februari 2024 – 11:56 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam rangka mengusut kasus rasuah pengadaan dan penyediaan financing untuk project data center di PT Sigma Cipta Caraka (SCC). FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam rangka mengusut kasus rasuah pengadaan dan penyediaan financing untuk project data center di PT Sigma Cipta Caraka (SCC).

Mereka antara lain General Sales Manager PT Erakomp Infonusa periode 2017 Septianus Hermanus, Executive Account Manager Telkominfra Wilson Normal, VP Financial Operation periode 2017 Gigin Hergianto, VP Treasury & Payment PT SCC periode 2017 Guruh Firman Kurniawan, Manager Procurement PT Telkominfra Fajar Setiadi, dan Account Manager PT SCC Surahman.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: PROJO Cabut Laporan, tetapi KPK Terus Bergerak, 2 Orang Ditangkap

"Pemeriksaan bertempat di gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (6/2).

Belum diketahui materi pemeriksaan yang ingin didalami penyidik kepada para saksi dalam kasus korupsi di perusahaan anak Telkom itu.

BACA JUGA: KPK Menduga Istri Ketua DPD Gerindra Muhaimin Syarif Mengetahui Aliran Uang Hasil Korupsi

Yang pasti, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di PT Sigma cipta caraka (SCC) atau Telkomsigma tahun anggaran 2017-2022.

KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus korupsi di anak perusahaan Telkom Group itu. Namun, KPK belum mengumumkan identitas dari pihak-pihak yang menjadi tersangka.

BACA JUGA: Eddy Hiariej Menang Praperadilan, Seharusnya KPK Batalkan Status Tersangka untuk Bos PT CLM

Proyek pengadaan ini diduga fiktif, dengan modus adanya kerja sama penyediaan financing untuk project data center. Pengadaan ini juga melibatkan pihak ketiga sebagai makelar.

Berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), proyek pengadaan fiktif ini merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Usut Kasus Korupsi Covid-19, KPK Periksa eks Sekjen Kemenkes Oscar Primadi


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler