Usut Kasus Korupsi di Bea Cukai, KPK Periksa 4 Pihak Swasta

Selasa, 27 Februari 2024 – 12:45 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap empat pihak swasta dan satu pengurus rumah tangga pada Selasa (27/2). FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap empat pihak swasta dan satu pengurus rumah tangga pada Selasa (27/2).

Mereka diperiksa sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi di Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang melibatkan tersangka eks Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta Eko Darmanto (ED).

BACA JUGA: KPK Bongkar Dugaan Korupsi Rumah Jabatan DPR, Tersangkanya, Oh

Mereka yang diperiksa ialah pengurus rumah tangga Sonya Mymoona serta empat swasta yaitu Gabriel Gilang Prananda, Erwin Haris, Mario S. Ritwan, dan Daksa Adhimukti Paramartha.

"Pemeriksaan bertempat di gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

BACA JUGA: Inilah 78 Pegawai KPK yang Dikenai Sanksi Berat terkait Pungli di Rutan

Belum diketahui materi pemeriksaan yang ingin didalami penyidik kepada para saksi ini.

Dalam kasus ini, Eko diduga menerima gratifikasi sejak 2009 hingga 2023 dengan total Rp 18 miliar.

BACA JUGA: KPK Menduga Kasus Korupsi Rumah Jabatan DPR Merugikan Negara Sebegini

Eko diduga menerima gratifikasi dengan disamarkan melalui sejumlah pihak keluarga.

Selain itu disamarkan melalui sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan Eko, di antaranya perusahaan yang bergerak di bidang jual beli motor Harley Davidson dan mobil antik.

Atas penerimaan berbagai gratifikasi tersebut, Eko tidak pernah melaporkan KPK pada kesempatan pertama setelah menerima gratifikasi dalam waktu 30 hari kerja.

Atas dugaan itu, Eko dijerat oleh KPK dengan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Usut Kasus Korupsi Kereta Api, KPK Periksa 5 ASN Kemenhub


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler