Usut Kasus Korupsi di Kementan, KPK Panggil Bos Javatech Eri Febrian Aji Winanto

Selasa, 09 Januari 2024 – 14:44 WIB
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri sebut pihaknya usut kasus korupsi di ditjen pajak. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur CV Javatech Agro Persada Eri Febrian Aji Winanto pada Selasa (9/1).

Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang melibatkan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi Pupuk di Kementan, KPK Cecar Ketua Bappilu NasDem DIY

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya memanggil Eri untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan.

"Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Eri Febrian Aji Winanto," kata Ali dalam keteranganya.

BACA JUGA: Ganjar, Prabowo, dan Anies Diundang KPK Pekan Depan, Ada Apa?

Belum diketahui materi pemeriksaan yang ingin didalami penyidik kepada Eri. Patut diketahui juga, KPK pernah menyambangi dan menggeledah kediaman Eri di Kabupaten Pati.

KPK sudah menetapkan SYL sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

BACA JUGA: Usut Kasus Suap di Kemenkumham, KPK Periksa 2 Orang Dekat Eddy Hiariej

Selain SYL, Muhammad Hatta selaku direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan juga ditetapkan tersangka.

Perkara dugaan korupsi yang menjerat Syahrul itu bermula saat yang bersangkutan menjabat sebagai mentan periode 2019 sampai dengan 2024.

Dengan jabatannya, Syahrul membuat kebijakan secara personal, di antaranya melakukan pungutan hingga menerima setoran dari aparatur sipil negara (ASN) Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarganya.

Kebijakan Syahrul memungut hingga menerima setoran tersebut berlangsung sejak 2020 hingga 2023.

Mantan gubernur Sulawesi Selatan itu juga diduga telah menugaskan Kasdi Subagyono, yang saat itu sebagai sekjen Kementan, dan Muhammad Hatta untuk melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan eselon II dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank, hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Calon Pelamar CPNS 2024 Wajib Tahu Alasan Pembatalan Kelulusan di KPK, Mirip Banget


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler