jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Hilirisasi Minerba BKPM sekaligus Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara 2020-2022 Hasyim pada Jumat (2/8).
Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi atau pencucian uang dengan tersangka eks Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba.
BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi Rp1,3 T di PT ASDP, KPK Panggil Dirut Jembatan Nusantara Youlman Jamal
Selain Hasyim, KPK juga memanggil Komisaris PT Fajar Gemilang Muhammad Thariq Kasuba dan wiraswasta Nio Yanthony.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, inisial MTK, NY, dan H," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika dalam keterangannya.
BACA JUGA: KPK Panggil Lagi Ketua Gapensi Semarang Martono
Dalam pengembangan perkara, KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut Imran Jakub dan Muhaimin Syarif. Keduanya telah dijebloskan ke jeruji besi.
KPK mengendus Muhaimin Syarif sebagai ‘makelar’ pengondisian proses perizinan perusahaan tambang di Provinsi penghasil nikel terbesar di bagian timur Indonesia tersebut.
BACA JUGA: Penjaga Rutan KPK Masing-masing Dapat Ratusan Juta, Ada dari Eks Sekma hingga Azis Syamsuddin
Diduga uang pelicin pengurusan tambang itu mengalir kepada Abdul Gani Kasuba.KPK sedari awal telah mendalami dugaan keterlibatan sejumlah perusahaan dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret AGK.
Dalam surat dakwaan, Stevi Thomas C selaku Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada (TBP) telah memberi uang secara bertahap sebesar 60 ribu dolar AS kepada AGK, agar dapat dimudahkan dalam penerbitan izin dan rekomendasi teknis dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Malut yang berada di bawah strukturnya, serta terkait izin dan rekomendasi teknis yang diajukan oleh perusahaan di Bawah Harita Group. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menyoal Independensi Seleksi Capim KPK
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga