Usut Kasus Korupsi Rp1,3 T di PT ASDP, KPK Panggil Dirut Jembatan Nusantara Youlman Jamal

Jumat, 02 Agustus 2024 – 13:17 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan nilai kontrak proyek akuisisi kerja sama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyebrangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) terhadap PT Jembatan Nusantara mencapai Rp 1,3 triliun. Ilustrasi. Foto dok ASDP

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Jembatan Nusantara periode 2019-2022 Youlman Jamal pada Jumat (2/8).

Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam Proses Kerja Sama Usaha (KSU) dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun anggaran 2019-2022.

BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi di ASDP, KPK Panggil Direktur Jembatan Nusantara

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, inisial YJ," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika dalam keterangannya.

KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi di lingkungan PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyebrangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero).

BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi di PT ASDP, KPK Periksa Sejumlah Saksi

Namun, proyek yang menjadi bancakan korupsi senilai Rp1,3 triliun.

Dalam prosesnya, penyidik KPK telah melakukan upaya paksa penyitaan sejumlah mobil yang terkait dengan perkara dimaksud.

BACA JUGA: KPK Ungkap Nilai Proyek yang Menjadi Bancakan Korupsi di ASDP, Bikin Geleng-geleng Kepala

KPK telah menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka. Hanya saja, identitas tersangka maupun kontruksi lengkap perkara baru akan diumumkan pada saat dilakukan upaya paksa penahanan. (tan/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Usut Kasus Korupsi, KPK Periksa Mantan Petinggi PT ASDP


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler