jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaaan Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Imam Soejoedi dan pemilik PT Prisma Utama Maizon Lengkong alias Sonny pada Selasa (6/8).
Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang menjerat tersangka eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.
BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi Rp1,3 T, KPK Periksa Project Manager PT SMI
Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, inisial ML dan IS," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya.
Selain kedua saksi tersebut, KPK juga memanggil pihak swasta Arsad Sanaki.
BACA JUGA: Bobby Nasution dan Kahiyang binti Jokowi Siap-siap Saja, KPK Buka Peluang Ambil Tindakan
Belum diketahui materi pemeriksaan yang ingin didalami penyidik kepada para saksi.
Dalam pengembangan perkara, KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut Imran Jakub dan Muhaimin Syarif. Keduanya telah dijebloskan ke jeruji besi.
BACA JUGA: Bobby & Kahiyang binti Jokowi Disebut di Sidang Korupsi, Mulyanto DPR Minta KPK Lakukan Ini
KPK mengendus Muhaimin Syarif sebagai ‘makelar’ pengondisian proses perizinan perusahaan tambang di Provinsi penghasil nikel terbesar di bagian timur Indonesia tersebut. Diduga uang pelicin pengurusan tambang itu mengalir kepada Abdul Gani Kasuba.
KPK sedari awal telah mendalami dugaan keterlibatan sejumlah perusahaan dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret AGK. (tan/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
BACA ARTIKEL LAINNYA... Novel Baswedan Minta Seleksi Capim KPK Disetop Sementara, Ini Tujuannya
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga