Kuasa Hukum Kusnadi Pertanyakan Lambatnya Dewas KPK Proses Pelanggaran Etik Rossa Cs

Minggu, 30 Juni 2024 – 14:00 WIB
Advokat Ronny Talapessy di Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (12/6). Foto: Aristo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Advokat Ronny Talapessy menyatakan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) terkesan lambat dalam memproses laporan pelanggaran etik pihaknya terhadap penyidik Rossa Purbo Bekti.

"Kami belum mendapatkan update juga dari Dewas KPK terkait dengan aduan kami. Yang kami melihat bahwa sudah terjadi ketidakprofesional oknum penyidik KPK," kata Ronny di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Sabtu (29/6).

BACA JUGA: Ronny PDIP Minta LPSK Lindungi Staf Hasto dari Intimidasi KPK

Kuasa Hukum Staf Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Kusnadi, itu menerangkan sangat jelas Rossa Cs telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menjebak dan merampas barang milik Kusnadi.

Penyidik KPK, lanjut Ronny, juga mengubah tanggal berita acara penerimaan barang bukti dari 23 April menjadi 10 Juni.

BACA JUGA: Soal Pilkada Jakarta, Jateng, dan Jatim, PDIP Akan Memperjuangkan Kader Internal

"Di sini kami sudah lihat, sudah jelas ada ketidakprofesional dari penyidik KPK. Maka kita minta supaya Dewas KPK bertindak secara cepat, dan kami menunggu jawaban dari Dewas KPK," kata Ronny.

Ronny menyampaikan pihaknya sudah melapor pelanggaran etik tersebut pada 11 Juni 2024. Seluruh bukti dan tambahan petunjuk lainnya juga sudah diserahkan kepada Dewas KPK.

BACA JUGA: Perampasan Buku Catatan PDIP Bikin Pengamat Nilai Pemeriksaan Hasto Bermuatan Politis

"Tetapi sampai saat ini belum ada juga jawaban," kata Ronny.

Ronny juga menyampaikan buku hitam yang disita penyidik berisi strategi pemenangan PDI Perjuangan, bukan dokumen yang berkaitan dengan proses hukum yang ingin didalami KPK. Ronny pun mempertanyakan mengapa KPK semakin lama menahan buku hitam itu.

"Tujuannya untuk siapa. Dan kami mempertanyakan siapa yang di belakang Rossa yang menurut kami bertindak terlalu berani melanggar hukum. Karena kita lihat di dalam SOP juga KPK, mereka harus mengacu terhadap KUHAP. Berarti sampai sekarang belum ada komunikasi terkait pengumpalian barang-barang? Belum ada. Jadi, kami kan sudah berulang kali menyampaikan di akan-akan media bahwa apabila ada barang yang tidak ada kaitannya sama Harun Masiku, tolong dikembalikan," jelas Ronny. (tan/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Harun Masiku Dikaitkan dengan Hasto, PDIP: Ada Pesan Sponsor


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler