Usut Kasus Korupsi di Pemkot Semarang, KPK Periksa Hendrar Prihadi

Selasa, 03 Desember 2024 – 17:55 WIB
Hendrar Prihadi atau Hendi. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Hendrar Prihadi, Selasa (3/12).

Calon wakil gubernur (cawagub) nomor urut satu di Pilkada Jateng 2024 itu diperiksa terkait kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.

BACA JUGA: Pj Wali Kota Pekanbaru serta 2 Wanita Dibawa KPK ke Jakarta, Lihat!

Seusai diperiksa, Hendrar mengaku diundang KPK untuk menjadi saksi terkait kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.

“Ada undangan, harus memberikan kesaksian terhadap beberapa hal waktu di Pemkot Semarang,” kata mantan Wali Kota Semarang itu di Gedung Merah Putih KPK.

BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi di Pelabuhan, KPK Periksa Bos PT Karya Nasional

Pria yang akrab disapa Hendi itu mengaku diperiksa terkait Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita itu yang terseret kasus dugaan korupsi.

“Kurang lebih begitu, ya (terkait Mbak Ita). Cukup, ya. Sudah (diperiksa). Ya, undangannya klarifikasi, tadi diklarifikasi beberapa hal,” ungkap Hendrar.

BACA JUGA: Sebanyak Ini Duit yang Disita KPK dari Penangkapan Pj Wali Kota Pekanbaru, Wow

Hendrar Prihadi mengaku ditanya penyidik mengenai sejumlah kegiatan di Pemkot Semarang di era kepemimpinannya. Meski demikian, Hendrar Prihadi enggan berbicara banyak mengenai materi pemeriksaan yang dijalaninya hari ini. Hendrar Prihadi meminta awak media untuk bertanya kepada KPK mengenai hal tersebut.

“Pokoknya saya diminta keterangan sebagai saksi, tetapi enggak tahu itu undangannya. (Ditanya) ya beberapa kegiatan di Semarang waktu saya jadi wali kota,” katanya.

KPK sedang mengusut tiga kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang. Ketiga kasus itu, yakni dugaan korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang pada 2023 sampai dengan 2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak, dan retribusi daerah Kota Semarang, dan dugaan penerimaan gratifikasi pada 2023 sampai dengan 2024.

Dalam penanganan perkara di KPK, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan diiringi dengan penetapan tersangka. Namun, KPK belum mengungkap para pihak yang telah menyandang status tersangka.

KPK pun telah mencegah empat orang berpergian keluar negeri selama enam bulan ke depan. Berdasarkan informasi, keempat orang itu, yakni Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau akrab disapa Mbak Ita, suami Mbak Ita yang juga Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah, Alwin Basri, Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono, dan seorang pihak swasta bernama Rahmat U Djangkar.

Selain itu, tim penyidik menyita berbagai barang bukti saat menggeledah 65 lokasi terkait kasus ini. Beberapa di antaranya, uang tunai Rp 1 miliar dan Euro 9.650 atau sektiar Rp 170,7 juta, beberapa barang bukti elektronik berupa ponsel dan laptop, media penyimpanan lainnya, serta puluhan unit jam tangan. Selain itu, tim penyidik menyita dokumen APBD tahun 2023–2024, dokumen pengadaan di masing-masing dinas, dokumen berisi catatan tangan. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Selain Pj Wali Kota Pekanbaru, KPK juga Menangkap 7 Orang Lainnya


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler