jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Wakil Direktur Utama PT Totalindo Eka Persada (2019-2021) Joni dan Staf Finance PT. Totalindo Eka Persada Arif Bahtiar Suyatno pada Jumat (18/10).
Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Rorotan oleh Pemprov DKI Jakarta.
BACA JUGA: Jokowi Bentuk Kortastipidkor Polri, Jamaludin Malik Ingatkan Sinergi dengan KPK
Selain dua orang itu, KPK juga memanggil karyawan swasta Lilik Panca Laksana dan Senior Manajer Divisi Keuangan dan Akuntansi PPSJ M. Wahyudi Hidayat.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama J, LPL, MWH, dan ABS," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya.
BACA JUGA: KPK Sinyalir Pengadaan LNG yang Jadi Bancakan Korupsi Tanpa Izin dan Persetujuan
Patut diketahui, KPK melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mencegah sepuluh orang ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di daerah Rorotan, Jakarta Utara, oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta yakni PT Perumda Pembangunan Sarana Jaya.
Pengusutan kasus rasuah pengadaan lahan di Rorotan adalah hasil pengembangan perkara mantan Direktur Utama Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan.
BACA JUGA: SDR Desak KPK Menetapkan Kepala Bapanas Arief Prasetyo Menjadi Tersangka
Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pencegahan 10 orang untuk tidak meninggalkan wilayah hukum Indonesia berlaku selama enam bulan. Jangka waktu pencegahan dapat diperpanjang dengan menyesuaikan kepentingan penyidikan.
“Bahwa terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan di lokasi Rorotan, DKI Jakarta oleh BUMD SJ (Sarana Jaya) pada tanggal 12 Juni 2024, KPK telah mengajukan larangan bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan pada 10 orang,” kata Budi. (tan/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Usut Kasus Korupsi di PT Antam, KPK Panggil Pengusaha Tambang Emas Siman Bahar
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga