Usut Kasus Korupsi di Pemprov DKI, KPK Periksa Pemilik KJPP Wisnu Junaidi dan Rekan

Senin, 04 November 2024 – 13:24 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap pemilik Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Wisnu Junaidi pada Senin (4/11). FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap pemilik Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Wisnu Junaidi pada Senin (4/11).

Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah oleh Pemprov DKI Jakarta di Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing.

BACA JUGA: Soal Jet Pribadi Kaesang, Hasto: Ada Pihak yang Coba Mengendalikan KPK

Selain Wisnu, KPK juga memanggil Direktur Pengembangan Perumda Sarana Jaya (2016-2019) Denan Matulandi Kaligis, swasta M. A. Denan, PPAT Yurisca Lady Enggrani, Pegawai PT Kalma Indocorpora Mario Prabowo, dan Junior Manajer Sub Divisi Kerja Sama Usaha PPSJ 2016-2020 Farouk Maurice Arzby.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama DMK, MAD, YLE, MP, FMA, dan WJ," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya.

BACA JUGA: Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan

Patut diketahui, KPK melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mencegah sepuluh orang ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di daerah Rorotan, Jakarta Utara, oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta yakni PT Perumda Pembangunan Sarana Jaya.

Pengusutan kasus rasuah pengadaan lahan di Rorotan adalah hasil pengembangan perkara mantan Direktur Utama Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan.

BACA JUGA: Eks Pimpinan KPK Angkat Bicara soal Tom Lembong Tersangka, Begini Kalimatnya

Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pencegahan 10 orang untuk tidak meninggalkan wilayah hukum Indonesia berlaku selama enam bulan. Jangka waktu pencegahan dapat diperpanjang dengan menyesuaikan kepentingan penyidikan.

“Bahwa terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan di lokasi Rorotan, DKI Jakarta oleh BUMD SJ (Sarana Jaya) pada tanggal 12 Juni 2024, KPK telah mengajukan larangan bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan pada 10 orang,” kata Budi. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Inilah Putusan KPK soal Penggunaan Jet Pribadi Kaesang bin Jokowi


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
KPK   Kasus Korupsi   Pemprov DKI   kjpp  

Terpopuler