jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah pejabat PT Totalindo Eka Persada pada Rabu (18/9).
KPK memanggil pihak tersebut untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait pengadaan lahan oleh Pemprov DKI di Rorotan, Jakarta.
BACA JUGA: Kaesang Datangi KPK, MAKI: Ini Bisa Menjadi Teladan
Mereka yang diperiksa ialah Direktur Utama Donald Sihombing, Direktur Corporate Finance pada 2019 Eko Wardoyo, dan Komisaris Saut Irianto Rajagukguk.
Lalu ada juga Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya Indra Sukmono Arharrys.
BACA JUGA: KPK Apresiasi Klarifikasi Kaesang Pangarep soal Jet Pribadi
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama DS, EW, ISA, dan SIR," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya.
Patut diketahui, KPK melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mencegah sepuluh orang ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di daerah Rorotan, Jakarta Utara, oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta yakni PT Perumda Pembangunan Sarana Jaya.
BACA JUGA: Tangerang Paling Diminati Konsumen, LPKR Perluas Penawaran Produk Baru di Park SerpongÂ
Pengusutan kasus rasuah pengadaan lahan di Rorotan adalah hasil pengembangan perkara mantan Direktur Utama Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan.
Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pencegahan 10 orang untuk tidak meninggalkan wilayah hukum Indonesia berlaku selama enam bulan. Jangka waktu pencegahan dapat diperpanjang dengan menyesuaikan kepentingan penyidikan.
“Bahwa terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan di lokasi Rorotan, DKI Jakarta oleh BUMD SJ (Sarana Jaya) pada tanggal 12 Juni 2024, KPK telah mengajukan larangan bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan pada 10 orang,” kata Budi. (tan/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penjelasan KPK Soal Kehadiran Kaesang bin Jokowi Setelah Ramai Isu Gratifikasi
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga