jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Koordinator Mineral, Pusat Sumber Daya Mineral Batubara dan Panas Bumi Badan Geologi, Kementerian ESDM Awaludin pada Senin (2/12).
Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi di lingkungan pemerintah Provinsi Maluku Utara, untuk Tersangka eks Gubernur Abdul Gani Kasuba.
BACA JUGA: KPK Panggil Pihak Pengusaha dan PT Calista Perkasa Mulia terkait Kasus Korupsi di Kemenhub
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama A," kata Juru Bicara Tessa Mahadhika dalam keterangannya.
Dalam pengembangan perkara, KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut Imran Jakub dan Muhaimin Syarif. Keduanya telah dijebloskan ke jeruji besi.
BACA JUGA: KPK Anggap Kewenangan Memproses Militer Korup Sebagai Kesetaraan dalam Hukum
KPK mengendus Muhaimin Syarif sebagai ‘makelar’ pengondisian proses perizinan perusahaan tambang di Provinsi penghasil nikel terbesar di bagian timur Indonesia tersebut.
Diduga uang pelicin pengurusan tambang itu mengalir kepada Abdul Gani Kasuba.
BACA JUGA: KPK Mulai Proses Korporasi yang Ikut Pengadaan Sarana Kereta Api
KPK sedari awal telah mendalami dugaan keterlibatan sejumlah perusahaan dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret AGK. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hari Anti-Korupsi Sedunia 2024: BRI Life & KPK Perkuat Komitmen Berantas Korupsi
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga