Usut Kasus Korupsi Kapal di KKP, KPK Panggil Sejumlah Pengusaha

Jumat, 08 Maret 2024 – 20:45 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah pengusaha dan petinggi perusahaan untuk mengusut kasus dugaan rasuah pengadaan sistem kapal inspeksi perikanan Indonesia (SKIPI) di Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah pengusaha dan petinggi perusahaan untuk mengusut kasus dugaan rasuah pengadaan sistem kapal inspeksi perikanan Indonesia (SKIPI) di Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di KKP Aris Rustandi (AR).

BACA JUGA: KPK Tetapkan Tersangka kasus Dugaan Korupsi di PT Taspen, Siapa?

Mereka yang diperiksa ialah dua Owner Surveyor PT. Westvaria Abdul Hafid dan Sumariwiyono.

Lalu ada juga Consultant Representation PT. Binocal Persada Desinardy, pihak PT. Daya Radar Utama Karsomo, Quality Department PT. Daya Radar Utama Abri Gunarso, PT. Dumas Tanjung Perak Shipyard Francescus, dan Quality Assurance/Quality Control PT. Dumas Tanjung Perak Shipyard Sunarjono.

BACA JUGA: Pasar Properti 2024 Cerah, LPKR Berpotensi Cuan

"Pemeriksaan bertempat digedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (8/3).

Belum diketahui materi pemeriksaan yang ingin didalami penyidik kepada para saksi.

BACA JUGA: Usut Kasus Pencucian Uang, KPK Panggil GM Marketing Alfamart

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan sistem kapal inspeksi perikanan Indonesia (SKIPI) di Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Pada 2019, KPK mengungkapkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan 16 kapal patroli Bea Cukai dan empat kapal Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Pada perkara pengadaan 16 kapal patroli cepat, KPK menjerat PPK Bea Cukai Istadi Prahastanto, Ketua Panitia Lelang Heru Sumarwanto, dan Direktur Utama PT Daya Radar Utama Amir Gunawan.

Sementara pada perkara pembangunan 4 unit kapal 60 meter SKIPI, KPK kembali menjerat Amir Gunawan ditambah PPK KKP Aris Rustandi.

Dalam perkara pengadaan kapal di Bea Cukai, Istadi selaku PPK diduga bersama-sama dengan Ketua Panitia Lelang Heru Sunarwanto dan Direktur Utama DRU Amir Gunawan melakukan korupsi. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Usut Kasus Pencucian Uang SYL, KPK Periksa Ahmad Sahroni


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler