Usut Kasus Korupsi, KPK Bakal Panggil Ketua Komisi IV DPR Sudin

Rabu, 08 November 2023 – 12:27 WIB
Ketua Komisi IV DPR RI Sudin. Foto: dokumentasi pribadi for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua Komisi IV DPR RI Sudin pada Jumat (10/11) lusa.

Dia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang melibatkan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

BACA JUGA: Ajukan Eksepsi, Pengacara Dadan Tri Sebut Dakwaan Jaksa KPK Membingungkan

"Benar sesuai jadwal, untuk melengkapi berkas perkara penyidikan dengan Tersangka SYL dan lain-lain, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (8/11).

Ali mengatakan pemeriksaan terhadap anggota legislatif dari daerah pemilihan Lampung itu dilakukan di Gedung KPK, Jakarta Selatan.

BACA JUGA: 6 Jam Diperiksa KPK, Ahok Sebut Masalahnya Ada pada Orang Ini

"Kami berharap saksi akan hadir sesuai jadwal dimaksud," kata Ali.

Perkara dugaan korupsi yang menjerat Syahrul itu bermula saat yang bersangkutan menjabat sebagai mentan periode 2019 sampai dengan 2024.

BACA JUGA: Firli Mangkir dari Pemeriksaan Hari Ini, Padahal Acara KPK Dimulai Besok

Dengan jabatannya, Syahrul membuat kebijakan secara personal, di antaranya melakukan pungutan hingga menerima setoran dari aparatur sipil negara (ASN) Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarganya.

Kebijakan Syahrul memungut hingga menerima setoran tersebut berlangsung sejak 2020 hingga 2023.

Mantan gubernur Sulawesi Selatan itu juga diduga telah menugaskan Kasdi Subagyono, yang saat itu sebagai sekjen Kementan, dan Muhammad Hatta untuk melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan eselon II dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank, hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa.

Atas arahan tersebut, Kasdi dan Hatta memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, yakni para direktur jenderal, kepala badan, hingga sekretaris masing-masing eselon I, dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL mulai dari USD 4 ribu sampai dengan USD 10 ribu.

Penerimaan uang melalui Kasdi dan Hatta, sebagai representasi orang kepercayaan Syahrul, dilakukan secara rutin setiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing.

KPK mengatakan bahwa uang yang dinikmati Syahrul bersama dengan Kasdi dan Hatta sebagai bukti permulaan berjumlah sekitar Rp13,9 miliar. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan KPK untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi jo Pasal 5 ayat (1) ke-1 KUHP.

Syahrul Yasin Limpo turut pula disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Endus Praktik Titip Proyek di Kemenhub, Budi Karya Siap-siap Saja


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler