Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Dirut PT Duta Halmahera Mineral

Senin, 15 Juli 2024 – 12:43 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Duta Halmahera Mineral serta Direktur Utama PT Berkarya Bersama Halmahera Helmi Djen pada Senin (15/7). FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Duta Halmahera Mineral serta Direktur Utama PT Berkarya Bersama Halmahera Helmi Djen pada Senin (15/7).

Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi atau pencucian uang mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba.

BACA JUGA: Sejumlah Tokoh Dibujuk untuk Daftar Jadi Capim KPK, Termasuk Sudirman Said

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika dalam keterangannya.

Selain Djen, KPK juga memanggil Komisaris PT Fajar Gemilang Muhammad Thariq Kasuba dan Direktur PT Sala Dipta Anargya Muhammad Matori.

BACA JUGA: Pendaftar Capim KPK Sepi Tak Seperti 2019, Ini Penyebabnya

Saat ini, KPK baru menetapkan tujuh tersangka suap proyek perizinan, dan jual beli jabatan usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Maluku Utara dan Jakarta pada Senin (18/12).

Ketujuh orang tersangka itu yakni Abdul Ghani Kasuba (AGK) selaku Gubernur nonaktif Maluku Utara, Adnan Hasanudin (AH) selaku Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

BACA JUGA: Direktur HAI Desak KPK Segera Tindak Lanjuti Aduan Soal Gratifikasi di KPU DKI Jakarta

Kemudian, Daud Ismail (DI) selaku Kadis PUPR Pemprov Malut, Ridwan Arsan (RA) selaku Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ), Ramadhan Ibrahim (RI) selaku ajudan, Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL), anak usaha Harita Group, Stevi Thomas (ST) dan Kristian Wuisan (KW) selaku swasta.

Dalam perkaranya, Abdul Ghani ikut serta dalam menentukan siapa saja dari pihak kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang proyek pekerjaan. Untuk menjalankan misinya tersebut, Abdul Ghani kemudian memerintahkan Adnan, Daud, dan Ridwan untuk menyampaikan berbagai proyek di Provinsi Maluku Utara. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... SYL Cuma Dibebankan Uang Pengganti Rp 16,4 Miliar, KPK Tak Puas


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler