jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap keponakan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Andi Tenri Gusti Harnum Utari Natassa pada Senin (13/11).
Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
BACA JUGA: Koordinasi Supervisi KPK dengan Polisi terkait Kasus Pemerasan SYL Batal, Ada Apa?
Andi Tenri merupakan istri dari Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.
"Hari ini tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, Andi Tenri Gusti Harnum Utari Natassa," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (13/11).
BACA JUGA: Polisi segera Tetapkan Tersangka Kasus Pemerasan terhadap SYL
Ali belum menjelaskan keterkaitan Andi Tenri dengan kasus ini. Adapun tim penyidik juga memanggil dua saksi lainnya yaitu Wahyudi dan Rio Nugraha selaku staf khusus SYL.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SYL dkk," ucap Ali.
BACA JUGA: KPK Perpanjang Masa Penahanan SYL
KPK memproses hukum SYL atas kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). SYL sudah ditahan KPK.
KPK juga memproses hukum dua orang anak buah SYL di Kementan RI atas kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.
Mereka ialah Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Teruntuk SYL juga disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang TPPU. (Tan/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Cuma SYL, Pamen Polri juga Diperiksa Bareskrim
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga