jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan koordinasi untuk membahas supervisi mengenai penyidikan dugaan pemerasan oleh Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo, batal dilakukan pada Jumat (10/11) hari ini.
KPK sudah mengundang penyidik Polda Metro Jaya dan Mabes Polri untuk melakukan pertemuan hari ini.
BACA JUGA: KPK Undang Mabes dan Polda Metro Bahas Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri
“Kami seharusnya mengundang penyidik Polda hadir hari ini, Jumat jam 09.00. Tetapi ada surat (dari polisi), tidak bisa, maka akan dilakukan penjadwalan ulang,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri di kantornya, Jakarta Selatan.
Menurut Ali, pihaknya ingin merespons permohonan Polda Metro Jaya untuk membahas supervisi itu.
BACA JUGA: Firli Mangkir dari Pemeriksaan Hari Ini, Padahal Acara KPK Dimulai Besok
Pria berlatar belakang jaksa itu mengharapkan penyidik kepolisian bisa menghadiri undangan koordinasi supervisi di lain waktu.
“Berikutnya tempat melakukan koordinasi tersebut ada di Gedung Merah Putih KPK, sebagai pihak yang mengundang proses koordinasi. Untuk menuju supervisi tentu harus melewati koordinasi lebih dulu,” kata Ali.
BACA JUGA: MAKI Melaporkan Firli Bahuri ke Dewas KPK
Ali menerangkan ada syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan supervisi dan hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) dan KPK.
“Jadi, supervisi itu ada, setelah melalui koordinasi yang kami mengundang teman-teman penyidik dari Mabes atau Polda di Gedung Merah Putih KPK,” kata Ali.
Seperti diketahui, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto telah mengajukan surat permohonan supervisi kepada KPK terkait kasus dugaan pemerasan tersebut.
“Pada 11 Oktober 2023 penyidik telah mengirimkan surat Kapolda Metro Jaya pada pimpinan komisi pemberantasan korupsi terkait dengan permohonan supervisi penanganan perkara," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat ditemui di Jakarta, Jumat (13/10) malam.
"Pada 11 Oktober 2023 penyidik telah mengirimkan surat Kapolda Metro Jaya pada pimpinan komisi pemberantasan korupsi terkait dengan permohonan supervisi penanganan perkara," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat ditemui di Jakarta, Jumat (13/10) malam. (Jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Eks Penyidik KPK Yakin Polisi Tak Masuk Angin, Firli Bakal Tersangka?
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga