jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap orang kepercayaan komisaris PT Asiatel Globalindo Tan Heng Lok pada Jumat (23/8).
Dia ialah Heny Setiawan selaku pegawai Asiatel/Top Financing/operator Tan Heng Lok.
BACA JUGA: Usut Kasus DJKA, KPK Panggil Sadarestuwati
Heny akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam pengadaan perangkat keras IT tahun anggaran 2017-2018.
Selain Heny, KPK juga memanggil swasta Boedi Rahardjo dan Sales Head PT SCC Baskori.
BACA JUGA: KPK Periksa Pemilik PT Jembatan Nusantara yang Diakuisisi ASDP
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, inisial B, BR, dan HS," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika dalam keterangannya.
KPK mengatakan dugaan korupsi ini terkait proyek fiktif. Namun, KPK belum menyebut secara spesifik pengadaan yang menjadi bancakan.
BACA JUGA: Diperiksa 6 Jam Korupsi Berjemaah Dana Hibah, Abdul Halim Serahkan Nasibnya ke Penyidik KPK
Yang pasti, dugaan korupsi itu ditaksir merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
KPK juga telah menetapkan tersangka, tetapi belum dapat mengungkap identitas tersangka dan konstruksi perkara kasus ini. (tan/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tolak Power Wheeling Masuk RUU EBT, MLKI: Menyalahi Konstitusi
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga