Diperiksa 6 Jam Korupsi Berjemaah Dana Hibah, Abdul Halim Serahkan Nasibnya ke Penyidik KPK

Kamis, 22 Agustus 2024 – 16:53 WIB
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengaku ditanyai soal kasus korupsi berjemaah dana hibah di Pemprov Jawa Timur. Foto: Source for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengaku ditanyai soal kasus korupsi berjemaah dana hibah di Pemprov Jawa Timur.

Diperiksa hampir enam jam, kakak Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar itu mengaku sudah memberikan keterangan terkait dugaan korupsi pengelolaan dana hibah di Jatim.

BACA JUGA: Usut Kasus Pencucian Uang eks Sekma, KPK Panggil Widjaja Tannady hingga Muchdan Bakrie

"Seperti yang sampaikan tadi saya dimintai keterangan oleh penyidik KPK terkait dengan permasalahan dana hibah di Jawa Timur. Semua sudah saya jelaskan klir, terserah pihak penyidik, jadi, semua sudah saya sampaikan," kata Abdul Halim di Gedung KPK, Kamis (22/8).

Abdul Halim membantah pemeriksaannya dalam kasus itu karena dirinya pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Jawa Timur (2014-2019). Patut diketahui, kasus korupsi ini merupakan bancakan pada APBD 2019-2022.

BACA JUGA: KPK Selidiki Skandal Demurrage, Pakar: Pengamanan Bukti Mudahkan Penetapkan Tersangka

"Pokoknya waktu urusan Jawa Timurlah. Kan, bisa DPRD, bisa setelahnya, bisa macam-macam," katanya.

Dalam proses penyidikan, KPK mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 965 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk 21 orang.

BACA JUGA: Mendes Abdul Halim Datangi KPK, Mengaku Diperiksa Sebagai Saksi

Mereka atas nama KUS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); AI (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur). AS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); BW, JPP, HAS, dan SUK (swasta).

Kemudian AR, WK, AJ, MAS, AA, AH (swasta) dan FA (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Sampang). MAH (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur).

JJ (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo. Serta, AYM, RWS, MF, AM, dan MM dari pihak swasta. (tan/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Bisa Saja Memanggil Erick Thohir dan Budi Karya Setelah Hasto Bernyayi soal Pemenangan Jokowi


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler