Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Petinggi Jasindo

Rabu, 03 Juli 2024 – 14:00 WIB

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Group Head IT PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) Muhammad Yusuf Nur pada Rabu (3/7).

Dia diperiksa sebagai kasus dugaan korupsi terkait pembayaran komisi agen oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) tahun 2017-2020.

BACA JUGA: KMAK Minta KPK Keluarkan Surat Bebas Korupsi Untuk Bakal Cabup Jember

"Pemeriksaan dlakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika dalam keterangannya.

Patut diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dua kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) yang dianggap telah merugikan negara Rp 45 miliar.

BACA JUGA: Mantan Penyidik Minta KPK Segera Rilis Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Lamongan

Kedua kasus PT Jasindo itu adalah pembayaran komisi agen pada 2017 sampai 2020 dan pembayaran pembagian terhadap asuransi perkapalan milik PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni). Kedua kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan sejak awal Januari tahun.

Dalam penghitungan awal, KPK menyebut ada kerugian negara mencapai Rp 36 miliar dalam kasus tersebut.

BACA JUGA: ICW Endus Oknum Pejabat dari Instansi Lain di KPK yang Hambat Banyak Perkara Penanganan Korupsi

Sementara itu, kasus kedua berkaitan dengan pembayaran komisi terhadap asuransi perkapalan milik PT Pelayaran Nasional Indonesia (PT Pelni) yang merugikan negara Rp 9 miliar. (tan/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler