ICW Endus Oknum Pejabat dari Instansi Lain di KPK yang Hambat Banyak Perkara Penanganan Korupsi

Selasa, 02 Juli 2024 – 14:03 WIB
Indonesia Corruption Watch (ICW) menerima informasi adanya pejabat di Kedeputian Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kerap menghambat banyak perkara penanganan perkara. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menerima informasi adanya pejabat di Kedeputian Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kerap menghambat banyak penanganan perkara.

Peneliti ICW Diky Anandya menyatakan pejabat itu berasa dari instansi lain dan pernah ingin dikembalikan ke tempat asalnya.

BACA JUGA: 40 Bidang Tanah Milik Eks Bupati Kepulauan Meranti Disita KPK, Sebegini Nilainya

"ICW memperoleh informasi, di mana terdapat satu orang pejabat struktural di kedeputian penindakan KPK yang rencananya akan dikembalikan ke instansi asalnya namun kabarnya batal dilakukan setelah KPK memperoleh surat perpanjangan penugasan pihak tersebut di KPK," kata Diky dalam keterangannya, Selasa (2/7).

Menurut dia, pejabat tersebut disinyalir memiliki permasalahan serius, khususnya berkenaan dengan upaya menghambat banyak perkara.

BACA JUGA: Tepis Anggapan Pendaftaran Capim-Calon Dewas KPK Sepi Peminat, Ketua Pansel: Tunggu Saja, Percayalah

Karena itu, Diky menyatakan bahwa keluhan yang disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata terkait loyalitas ganda penyelidik, penyidik, maupun penuntut bukan hal yang baru. Hal itu diutarakan Alexander Marwata saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, pada Senin (1/7) kemarin.

"Kami meyakini permasalahan tersebut merupakan bentuk kegagalan yang diakibatkan oleh sejumlah faktor, baik internal maupun eksternal," ucap Diky.

BACA JUGA: KPK Sedang Proses Transaksi Mencurigakan Terkait Pemilu 2024 yang Mencapai Rp80 T

Menurut Diky, dari sisi internal pimpinan KPK seringkali tidak memiliki wibawa yang cukup untuk menghentikan semua kisruh yang terjadi di internal lembaga antirasuah. Masalah klasik mengenai loyalitas ganda penyelidik dan penyidik seharusnya dapat diatasi, jika Pimpinan KPK dapat mengambil kebijakan untuk merekrut penyidik sendiri atau independen sebagaimana diatur dalam Pasal 43 dan Pasal 45 UU KPK.

"Jadi, dengan menjalankan ketentuan ini secara maksimal, ke depan KPK tidak lagi bergantung pada pegawai dari lembaga penegak hukum lain," ujar Diky.

Sedangkan dari sisi eksternal, lanjut Diky, tatkala penyelidik dan penyidik di KPK banyak berasal dari instansi lain, hal ini yang kemudian menimbulkan masalah independensi dalam proses penegakan hukum.

"Hal ini dapat dilihat dari sejumlah proses penanganan perkara, misalnya mandeknya proses hukum terhadap Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM. Kami mencurigai bahwa terdapat pejabat struktural di kedeputian penindakan yang sengaja menghambat penanganan perkara tersebut," ungkap Diky.

"Selain penanganan perkara, kondisi eksternal juga mengakibatkan hilangnya independensi KPK dalam mengurus sumber daya manusianya sendiri," tambahnya.

Diky menekankan, permasalahan-permasalahan tersebut menjadi pekerjaan rumah, sekaligus tantangan berat bagi pimpinan KPK periode mendatang.

"Permasalahan klasik dan laten seperti loyalitas ganda seharusnya bisa diminimalisir seiring dengan penguatan strategi manajemen kelembagaan yang tepat," pungkasnya. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Soroti Green House Milik Pimpinan Parpol di Kepulauan Seribu yang Dibangun Lewat SYL


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
ICW   KPK   Pimpinan Kpk   perkara  

Terpopuler