Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Putri dan Cucu SYL

Selasa, 16 Juli 2024 – 13:47 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap putri dari mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Indira Chunda Thita, Selasa (16/7). Foto/Ilustrasi. Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap putri dari mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Indira Chunda Thita, Selasa (16/7).

Indira yang merupakan anggota DPR RI Fraksi NasDem itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk tersangka SYL.

BACA JUGA: KPK Periksa Eks Dirut PLN Nur Pamudji Terkait Kasus Korupsi LNG

Selain itu, KPK juga memanggil anak dari Thita yang bernama Andi Tenri Bilang Radisyah Melati alias Bibie.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Selasa (16/7).

BACA JUGA: Pansel Tutup Pendaftaran Calon Pimpinan dan Dewas KPK, Sebegini Kandidatnya

Tessa enggan membocorkan materi pemeriksaan yang hendak digali oleh tim penyidik.

Meski demikian, nama Thita dan Bibie sempat disebut menerima aliran uang maupun barang dari kasus dugaan pemerasan SYL. Kedua saksi itu pun sudah diperiksa di persidangan kasus pemerasan.

BACA JUGA: 4 Anggota IM57 Daftar Capim KPK, Ini Daftar Namanya

Sebelumnya, Tessa menyatakan KPK bakal mendalami keluarga SYL di tahap penyidikan kasus dugaan TPPU. Hal itu disampaikan Tessa merespons putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat di kasus pemerasan, Kamis (11/7). Menurut hakim, keluarga SYL turut menikmati hasil dari tindak pidana pemerasan.

"Sementara didalami di TPPU SYL yang masih berjalan," kata Tessa, Kamis (11/7).

Adapun SYL divonis dengan pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan kurungan. Ia juga dihukum dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp14.147.144.786 dan USD30 ribu subsider dua tahun penjara.

Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa KPK yang ingin SYL dihukum dengan pidana 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan ditambah uang pengganti sejumlah Rp44.269.777.204 dan USD30 ribu subsider empat tahun penjara. (tan/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

BACA ARTIKEL LAINNYA... 4 Mantan Pegawai KPK Daftar jadi Capim, Siapa Saja?


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler