jpnn.com - JAKARTA - Sebanyak empat mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut mendaftarkan diri dalam seleksi calon pimpinan KPK periode 2024-2029.
"Empat orang anggota IM57 mendaftar Capim KPK hari ini," kata Ketua Indonesia Memanggil Lima Tujuh (IM57+ Institute) Praswad Nugraha saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (15/7).
BACA JUGA: Sudirman Said Resmi Daftar Capim KPK 2024-2029
Praswad menerangkan empat mantan pegawai KPK tersebut yakni mantan Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK Herry Muryanto dan mantan Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat (Dikyanmas) KPK Giri Suprapdiono.
Kemudian, mantan Kepala Training Pusat Edukasi Antikorupsi KPK Hotman Tambunan dan mantan Kabag Rumah Tangga KPK Arien Marttanti Koesniar.
BACA JUGA: Ketua KPK Nawawi Pomolango: Saya Tidak Ikutan Lagi Mendaftarkan Diri
Lebih lanjut Praswad yang juga mantan penyidik KPK itu mengungkapkan ada beberapa hal yang menjadi pendorong keempat mantan pegawai KPK tersebut mendaftar sebagai capim.
Pertama, banyaknya pimpinan KPK yang terjerat dengan pelanggaran kode etik, salah satunya adalah mantan Ketua KPK Firli Bahuri yang menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan.
BACA JUGA: Nurul Ghufron Daftar Calon Pimpinan KPK Periode 2024-2029
Kedua, banyaknya penyidik, petugas rutan, yang juga melakukan pemerasan terhadap saksi dan keluarga tahanan. Ketiga adalah tergerusnya kepercayaan masyarakat terhadap KPK sampai ke titik terendah.
Masa pendaftaran seleksi capim KPK periode 2024-2029 dimulai 26 Juni 2024 hingga 15 Juli 2024 pukul 23.59 WIB. Per Senin (15/7) pukul 14.43 WIB, sudah ada 244 peserta yang mendaftar sebagai capim KPK dan 166 orang sebagai Dewan Pengawas (dewas) KPK.
Hasil seleksi administrasi akan diumumkan pada Rabu 24 Juli 2024 melalui laman resmi Komisi Pemberantasan Korupsi https://kpk.go.id dan laman resmi Kementerian Sekretariat Negara https://www.setneg.go.id.
Nantinya, setelah melalui proses pendaftaran dan tahapan seleksi lainnya, akan dipilih 10 nama capim dan 10 nama calon dewas KPK yang akan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo untuk kemudian diteruskan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi