jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) PT Hutama Karya (HK) Bintang Perbowo, Senin (1/4).
Dirut PT Hutama Karya periode 2018-2020 itu bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Sumatera (JTSS) yang dilaksanakan oleh PT Hutama Karya.
BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi di Hutama Karya, KPK Periksa 5 Kantor Jasa Penilai Publik
"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (1/4).
Selain Bintang Perbowo, tim penyidik juga menjadwalkan memeriksa dua saksi lainnya kasus dugaan korupsi ini.
BACA JUGA: KPK Geledah Kantor PT Hutama Karya, Sejumlah Bukti Kasus Korupsi Diamankan
Keduanya, yakni Kadiv Pengembangan Bisnis dan Investasi PT Hutama Karya periode 2018-2021 Mohammad Rizal Sutjipto dan Komisaris Utama PT Sanitarindo Tangsel Jaya Iskandar Zulkarnaen.
KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi di PT Hutama Karya (Persero). Dugaan korupsi ini terkait dengan pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera pada 2018 hingga 2020. (tan/jpnn)
BACA JUGA: Endus Korupsi dalam Pembangunan Tol Trans-Sumatera, KPK Tetapkan Pejabat Hutama Karya Tersangka
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hutama Karya Menyiapkan Berbagai Strategi Sambut Momen Libur Nataru
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga