Usut Kasus Korupsi di Hutama Karya, KPK Periksa 5 Kantor Jasa Penilai Publik

Rabu, 27 Maret 2024 – 16:36 WIB
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap lima pihak dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Kelima pihak itu diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar jalan Tol Trans Sumatera (JTSS) yang dilaksanakan PT Hutama Karya (Persero).

BACA JUGA: KPK Geledah Kantor PT Hutama Karya, Sejumlah Bukti Kasus Korupsi Diamankan

Mereka yang diperiksa ialah KJPP Abdullah Fitriantoro & Rekan Wiji Basuki, KJPP Iskandar & Rekan Adhitya Anindito, KJPP Aksa Nelson & Rekan Aksa Nurdin, KJPP Dedy, Arifin, Nazir & Rekan Ferizal, dan KJPP Amin Nirwan Alfiantori & Rekan Harizul Azwar Nazwar.

Kemudian, KPK juga memanggil Head of Advisory PT Indonesia Infrastructure Finance Irman Boyle.

BACA JUGA: Usut Pencucian Uang Hasbi Hasan, KPK Cegah Seorang Artis ke Luar Negeri, Siapa?

"Pemeriksaan bertempat digedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (27/3).

Belum diketahui materi pemeriksaan yang ingin didalami penyidik kepada para saksi.

BACA JUGA: Begini Hukuman Dewas kepada Plt Karutan KPK yang Terima Uang Tutup Mata dari Tahanan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penyidikan atas kasus dugaan rasuah di PT Hutama Karya (BUMN). Dugaan korupsi ini terkait dengan pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans-Sumatera pada 2018 hingga 2020.

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya sudah menemukan bukti permulaan ini meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan.

"Karena adanya indikasi kerugian keuangan negara yang timbul dalam proses pengadaan lahan di sekitar Tol Trans-Sumatera yang dilaksanakan oleh salah satu  BUMN (PT Hutama Karya), KPK kemudian menindaklanjutinya dengan melakukan penyidikan," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (13/3).

Kasus korupsi itu ditaksir merugikan keuangan negara hingga belasan miliar rupiah.

KPK saat ini sedang meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk menghitung secara pasti nilai kerugian keuangan negara.

"Nilai kerugian keuangan negaranya sementara mencapai belasan miliar rupiah dan menggandeng BPKP untuk menghitung besaran fix dari kerugian dimaksud," katanya.

Dalam penanganan perkara yang dilakukan KPK, peningkatkan status perkara ke tahap penyidikan diiringi dengan penetapan tersangka. Namun, Ali masih enggan mengungkap pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Paparan lengkap perkaranya termasuk para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan kami umumkan saat proses pengumpulan alat bukti ini telah tercukupi," katanya.

Berdasarkan informasi, pihak yang dijerat KPK sebagai tersangka adalah mantan Direktur Utama PT Hutama Karya berinisial BP, mantan Kadiv Pengembangan Bisnis Jalan Tol PT Hutama Karya berinisial RS, dan seorang pihak swasta berinisial IZ. (tan/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Dituntut Transparan soal Shanty Alda dan Korupsi Gubernur Maluku Utara


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler