jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap eks Komisaris di BUMN bidang energi A. Edy Hermantoro, Jumat (27/10).
Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) tahun anggaran 2011-2021.
BACA JUGA: Inilah Pimpinan KPK yang Mangkir dari Pemeriksaan Dewas, Ada Firli
"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Belum diketahui materi pemeriksaan yang ingin didalami penyidik kepada para pihak itu.
BACA JUGA: Bobby Nasution Terima Penghargaan dari KPK, Lihat Ekspresinya
Yang pasti, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga eks Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan telah merugikan keuangan negara mencapai Rp2,1 triliun.
KPK pun menetapkan status tersangka terhadap Karen sekaligus menahan yang bersangkutan pada Selasa (19/9).
BACA JUGA: Wamenag Beri Pesan Khusus kepada Alumni PKN Tingkat II
Karen ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair di PT Pertamina (PTPM) Persero tahun anggaran 2011-2021.
Perbuatan Karen tersebut diduga telah merugikan negara USD 140 atau setara Rp2,1 triliun. (Tan/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 2 Rumah Tetangga Ketua KPK Firli Bahuri Ikut Digeledah Polisi
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga