jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap pejabat di Kementerian ESDM dan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) pada Kamis (19/9).
Mereka ialah Direktur Pembinaan Program Migas Ditjen Migas Kementerian ESDM Agus Cahyono, VP Strategic Management and Transformation PT PGN Hertyasmawan Eri Firtradi, Department Head Payment Treasury Division PT PGN Septiawan Sudarmadi, dan Komisaris PT PGN pada 2017 Hendrika Nora Osloi Sinaga.
BACA JUGA: Usut Korupsi PT Taspen, KPK Periksa eks Petinggi PT Insight Investments dan PT Sinarmas Sekuritas
Mereka diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi di lingkungan PT PGN.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama AC, HEF, DY, SS, dan HNOS," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika dalam keterangannya.
BACA JUGA: Kartu Keluarga Alasan KPK Membedakan Kasus Gratifikasi Rafael Alun dan Kaesang bin Jokowi
Patut diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi di PT PGN.
Kasus dugaan korupsi itu sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka.
BACA JUGA: KPK Sinyalir BI dan OJK Menyunat Dana CSR untuk Kepentingan Pribadi
Penyidikan kasus ini bermula dari hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
KPK menyebut masus korupsi ini telah merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah. KPK menduga korupsi terjadi dalam proses jual beli gas antara PT PGN dengan PT IAE.
Dalam perkembangannya, KPK telah mencegah dua pihak agar tidak bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Mereka yaitu Danny Praditya selaku Direktur Komersial PGN--saat ini menjabat Direktur Utama PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum)--dan Iswan Ibrahim sebagai Direktur Utama PT Isargas. (tan/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Dalami Andil Tan Paulin di Gratifikasi Metrik Ton Batu Bara dan Aliran Uang Rita Widyasari
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga