KPK Sinyalir BI dan OJK Menyunat Dana CSR untuk Kepentingan Pribadi

Kamis, 19 September 2024 – 15:55 WIB
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu. Foto: Benardy Ferdiansyah/ANTARA

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mensinyalir Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menggunakan dana CSR tidak sesuai dengan angka yang dianggarkan.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan sebenarnya dana CSR bila digunakan sesuai dengan angka yang dianggarkan, tidak akan menjadi temuan kasus dugaan korupsi.

BACA JUGA: KPK Dalami Andil Tan Paulin di Gratifikasi Metrik Ton Batu Bara dan Aliran Uang Rita Widyasari

"Yang menjadi masalah adalah ketika dana CSR itu tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya. Artinya ada beberapa misalkan CSR ada 100, yang digunakan hanya 50. Yang 50-nya tidak digunakan," kata Asep, Rabu (19/9).

Asep mengatakan yang lebih menjadi masalah lagi apabila penggunaan dana CSR itu diambil untuk kepentingan pribadi.

BACA JUGA: Berinisiatif Sambangi Markas KPK, Kaesang Pangarep Dinilai Tujukkan Keberanian

"Arahnya ke situlah," kata Asep.

Asep enggan menyebutkan korupsi dana CSR di BI dan OJK ini disunat untuk kepentingan siapa. Termasuk konstruksi perkara dari kasus dana CSR itu.

BACA JUGA: Pelapor Kasus Dugaan Korupsi Tender Geomembrane Rp209 Miliar Diperiksa KPK

"KPK sedang mengusut perkara ini, baru sampai di situ jawabannya," tegas Asep. (tan/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Seleksi Capim KPK Ketat, Pansel: Banyak yang Bagus


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
KPK   BI   OJK   Dana Csr  

Terpopuler