jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Advocacy and Compliance Manager PT Waskita Karya (Persero) Wijaya Wardaha pada Kamis (5/1).
Dia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Kampus IPDN Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan yang menggunakan anggaran Kemendagri pada 2011.
BACA JUGA: Akal Bulus Pejabat Waskita Tilap Duit Negara Melalui Skema SCF
Wijaya akan diperiksa untuk tersangka mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Setjen Kementerian Dalam Negeri Dudy Jocom.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
BACA JUGA: Sahroni Minta Kejagung Usut Tuntas Kasus Korupsi PT Waskita Karya
Dalam kasus ini, KPK sudah menjebloskan eks Kepala Divisi I PT Waskita Karya (Persero) Adi Wibowo ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada 3 November 2022.
Eksekusi dilaksanakan seusai vonis terhadap terpidana kasus korupsi proyek pembangunan Gedung IPDN Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) di Kabupaten Gowa itu berkekuatan hukum tetap.
BACA JUGA: Kejagung Tahan Direktur Operasi II Waskita Karya
Adi Wibowo akan menjalani pidana empat tahun penjara dikurang masa penahanan di tahap penyidikan dan penuntutan.
Dia juga wajib membayar denda sesuai putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ditambah dengan kewajiban membayar pidana denda sebesar Rp 200 juta. (Tan/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Terbukti Tilap Duit Negara, Mantan Petinggi Waskita Karya Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga