Kejagung Tahan Direktur Operasi II Waskita Karya

Senin, 05 Desember 2022 – 19:44 WIB
Direktur Operasi II PT Waskita Karya (persero) Tbk. periode 2018 sampai dengan sekarang Bambang Rianto berjalan keluar ruang pemeriksaan setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan beberapa bank, Senin (5/12/2022). (ANTARA/HO-Puspenkum Kejagung)

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung menahan Direktur Operasi II Waskita Karya Tbk periode 2018 hingga sekarang, Bambang Rianto.

Penahan dilakukan setelah Kejagung menetapkan Bambang Rianto sebagai tersangka korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan beberapa bank, Senin.

BACA JUGA: Kejagung Usut Korupsi BTS, Pakar Sebut Pejabat Tertinggi Wajib Diperiksa

Sebelum menetapkan tersangka, penyidik terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap Bambang Rianto.

Selanjutnya, penyidik melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan untuk 20 hari ke depan.

BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi di BUMD Sumsel, KPK Periksa Pegawai Bank Mandiri

Tersangka Bambang Rianto ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

"Terhitung sejak 05 Desember 2022 sampai dengan 24 Desember 2022," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi.

BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi Anggaran, KPK Periksa Presdir PT Worley Parsons Indonesia

Dia menjelaskan bahwa penyidik telah meningkatkan status penyidikan umum ke penyidikan khusus kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan beberapa bank oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast Tbk dengan menetapkan tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup.

"Tersangka saudara BR saat ini menjabat sebagai Direktur Operasional II PT Waskita Karya peripde 2018 sampai dengan sekarang," kata Kuntadi.

Dia menjelaskan perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka adalah menyetujui pencairan dana "Supply Chain Financing" (SCF) dengan dokumen pendukung palsu.

"Guna menutupi perbuatannya, dengan dalih seolah-olah dipergunakan untuk pembayaran utang vendor yang belakangan kegiatan tersebut kami ketahui fiktif sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara," katanya.

Penyidik menjerat Bambang Rianto dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler