Usut Kasus Korupsi Penajam Paser, KPK Garap Sekretaris Demokrat Balikpapan

Kamis, 10 Februari 2022 – 13:00 WIB
Penyidik KPK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap Sekretaris DPC Demokrat Balikpapan Syamsuddin alias Aco pada Kamis (10/2).

Aco diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur pada 2021-2022.

BACA JUGA: Bongkar Perselingkuhan Lukman Azhari, Medina Zein: Bilang ke Jakarta gak Tahunya..

"Pemeriksaan dilakukan di Mako Brimob Kaltim," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (10/2).

Sebelumnya, Aco tidak menghadiri panggilan KPK lantaran disinyalir tengah menjalani pidana dalam kasus lain.

BACA JUGA: Dalami Orang Kepercayaan Politik Zumi Zola, KPK Periksa Bupati Romi

Selain Aco, penyidik juga bakal memeriksa Herry Nurdiansyah selaku Staf Bagian  Perekonomian Sekretariat Daerah PPU, Muhajir selaku Plt Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kab PPU, Safwana selaku Sekretaris Dinas PU Kab PPU, Machmud Syamsu Hadi selaku Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Kab PPU.

Kemudian Hajrin Zainudin selaku pegawai PT Borneo Putra Mandiri, Fitra Astuti selaku Direktur PT Borneo Putra Mandiri, Awal selaku karyawan CV Karya Puncak Harapan, Sultan selaku karyawan CV Restu Mutiara Mandiri, Jawa selaku karyawan CV Syalsabila Mitra Sejahtera.

BACA JUGA: Lewat Cara ini BPJS Ketenagakerjaan Menjamin Keamanan Dana Peserta

Kemudian, Yitno selaku karyawan CV Tahrea Karya Utama, Haerul sebagai karyawan CV Pesona Bukit Berkah, Luqman Hakim Fajar selaku karyawan PT Waru Kaltim Plantation, dan Endang Fitriani selaku karyawan CV Karya Taka Cont.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Abdul dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur pada 2021-2022.

Selain dua orang itu, KPK menetapkan tersangka pihak swasta Achmad Zuhdi, Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro, serta Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman.

Uang suap tersebut diduga terkait proyek pekerjaan yang ada pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara senilai Rp 112 miliar.

Lalu, pengadaan proyek tersebut untuk pembangunan proyek multiyears peningkatan jalan Sotek-Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp 58 miliar dan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar.

Tersangka Achmad Zuhdi selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu Abdul Gafur, Mulyadi, Edi Hasmoro, Jusman dan Nur Afifah Balqis selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. (tan/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur : Yessy
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler