jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman politikus PKB Reyna Usman di Jalan Merdeka/Jalan Taki Niode, Ipilo, Gorontalo, Selasa (29/8).
Penggeledahan itu dalam rangka mencari bukti kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker RI).
BACA JUGA: Bertemu dengan Gus Muhaimin di Jaksel, Ganjar Gunakan Diksi Betah
"Tim penyidik melaksanakan penggeledahan disalah satu rumah yang beralamat di Jl Merdeka/Jalan Taki Niode, Ipilo, Gorontalo," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (29/8).
Ali masih merahasiakan temuan yang didapat tim penyidik dalam penggeledahan di rumah anak buah Ketum PKB Muhaimin Iskandar itu.
BACA JUGA: Rafif Muhammad: Saya Siap Menjawab Kekhawatiran Gus Muhaimin
Yang pasti, lanjut pria berlatar belakang jaksa itu, penggeledahan masih berlangsung.
"Kegiatan masih berlangsung dan perkembangannya akan kami segera sampaikan," kata Ali.
BACA JUGA: Datangi KPK, Massa Minta Penyidik Periksa Muhaimin Iskandar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Korupsi berkaitan dengan pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
Berdasarkan sumber, tiga pihak yang sudah dijerat sebagai tersangka yakni politikus PKB Reyna Usman yang saat korupsi itu terjadi menjabat Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker.
Kemudian Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) I Nyoman Darmanta dan Karunia selaku pihak swasta. Ketiganya juga sudah dicegah ke luar negeri hingga Februari 2024. (Tan/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Geledah Kantor Wali Kota Bima, Konon Sudah Tersangka
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga