Usut Kasus Korupsi Pengadaan Tanah, KPK Periksa Anggota DPRD hingga Dirut Sarana Jaya

Selasa, 14 Maret 2023 – 11:00 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap pihak DPRD DKI dan Perumda Pembangunan Sarana Jaya pada Selasa (14/3). FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap pihak DPRD DKI dan Perumda Pembangunan Sarana Jaya pada Selasa (14/3).

Mereka akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur oleh Pemprov DKI tahun anggaran 2018-2019.

BACA JUGA: Tiba di Gedung KPK, Pejabat Pajak Wahono Bakal Ditanyai soal Aset Bersama Rafael Alun

Mereka yang diperiksa antara lain anggota DPRD DKI M. Taufik dan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Agus Himawan Widiyanto.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

BACA JUGA: KPK Geledah Rumah Dito Mahendra, Nikita Mirzani Berkomentar Begini

Selain dua orang itu, KPK juga memanggil staf pada Sekretariat Komisi C DPRD Provinsi DKI Jakarta Safruddin, Senior Manajer Divisi Keuangan dan Akuntansi Perumda Pembangunan Sarana Jaya M. Wahyudi Hidayat, Pegawai Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yulia Afifah Noerjanah, dan Sekretaris DPRD DKI Jakarta Firmansyah.

Belum diketahui materi pemeriksaan yang ingin didalami penyidik KPK kepada para saksi tersebut.

BACA JUGA: KPK Datangi Rumah Dito Mahendra Malam-malam, 2 Koper Dibawa Pulang

Yang pasti, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Jakarta. Kali ini, KPK mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Kelurahan Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur pada Perumda Sarana Jaya tahun anggaran 2018-2019.

Pengusutan dugaan korupsi pengadaan tanah di daerah Cakung tersebut sudah masuk dalam proses penyidikan. KPK juga sudah menetapkan sejumlah tersangka dengan proses penyidikan tersebut.

Perkara ini diduga pengembangan kasus dari pengadaan tanah di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur.

Kasus ini telah menjerat Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan, Diretur PT. Adonara Propertindo Tommy Adrian, Wakil Direktur PT. Adonara Propertindo Anja Runtunewe, Direktur PT. Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar. Serta korporasi PT. Adonara Propetindo.

Perbuatan Yoory berdampak pada memperkaya dirinya dan sejumlah pihak yakni Anja Runtunewe, Rudy Hartono Iskandar dan korporasi PT. Adonara Propetindo sebesar Rp 152 miliar.

Pengadaan tanah tersebut di peruntukan pada program rumah DP 0 Rupiah yang dicanangkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Tan/JPNN)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler