jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur PT Visiland Dharma Sarana Danny Harjono, Komisaris PT Asiatel Globalindo Tan Heng Lok, dan Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) periode 2017-2019 Darman Mappangara pada Selasa (29/10).
Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait proyek kerja sama pengadaan komputer dan laptop tahun anggaran 2017-2018 di PT INTI Persero.
BACA JUGA: Ssst, KPK Sedang Mengusut Kasus Korupsi di PT INTI, Kerugian Negara Rp100 M
Selain pihak-pihak tersebut, KPK juga memanggil Kepala Divisi Corporate Finance PT INTI periode 2017-2018 Yuniarto dan Kepala Divisi Hukum PT INTI Didik Pebrianto.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama DH, THL, DM, Y, dan DP," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya.
BACA JUGA: KPK Periksa eks Dirut PT KA Properti Manajemen Yosep Ibrahim
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan baru terkait kasus dugaan korupsi pada PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI) Persero.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika membenarkan pengusutan dugaan korupsi di PT INTI merupakan penyidikan baru.
BACA JUGA: KPK Periksa Petinggi BUMN terkait Kasus Korupsi Akuisisi PT Jembatan Nusantara
Meski demikian, Tessa menyebutkan belum ada pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam pengusutan dugaan korupsi itu.
Juru bicara KPK berlatar belakang penyidik itu menyatakan saat ini penyidik lembaga antirasuah masih mengumpulkan alat bukti terkait dugaan korupsi di PT INTI.
KPK memastikan akan segera menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Lebih lanjut, Tessa mengungkapkan berdasarkan perhitungan sementara dugaan korupsi yang terjadi di PT INTI mencapai Rp 100 miliar. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Usut Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK Periksa Anggota DPRD
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga