Usut Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK Periksa Anggota DPRD

Senin, 28 Oktober 2024 – 17:40 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan sejumlah anggota DPRD di Jawa Timur pada Senin (28/10). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan sejumlah anggota DPRD di Jawa Timur pada Senin (28/10).

Mereka yang diperiksa ialah Wakil Ketua DPRD Kab. Probolinggo Jon Junaidi, Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur 2024-2029 Hasanuddin, dan Anggota DPRD Kab. Probolinggo 2024-2029 Moch. Barus.

BACA JUGA: KPK Panggil Bos PT Kereta Api Properti Manajemen

Lalu ada juga tiga wiraswasta H. Abdul Motollib, Ahmad Jailani, dan M. Fathullah.

Mereka diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Prov Jatim tahun anggaran 2021-2022.

BACA JUGA: Usut Kasus Pencucian Uang di Malut, KPK Periksa PT Mega Haltim Mineral

"Pemeriksaan dilakukan Gedung KPK Merah Putih, atas nama JJ, H, MM, HAM, AJ, dan MF," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya.

KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus ini. Perannya juga berbeda-beda, empat tersangka sebagai penerima dan 17 tersangka pemberi.

BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi Pengadaan, KPK Periksa Bos PT INTI dan PT Asiatel Globalindo

Dari empat tersangka penerima, tiga di antaranya merupakan penyelenggara negara sementara satu lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.

Sementara untuk 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya adalah pihak swasta dan dua lainnya dari penyelenggara negara.

Saat ini, kasus tersebut telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi di Surabaya. (tan/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Unjuk Rasa di Depan KPK, Massa PMII Kaltim Bawa 2 Isu Besar, Ada Soal Dana Karbon


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
KPK   Kasus Korupsi   Jatim   dana hibah  

Terpopuler