jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala BPKD DKI Jakarta Edi Sumantri dan petinggi Perumda Pembangunan Sarana Jaya pada Selasa (25/5).
Keduanya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembelian tanah oleh Pemprov DKI Jakarta di Munjul, Jakarta Timur.
Pengadaan tanah yang berlokasi di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatam Cipayung, Jakarta Timur, itu rencananya untuk program pembangunan Rumah DP 0 Rupiah yang menjadi andalan Gubernur Anies Baswedan.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi.
Tim penyidik juga akan memeriksa Senior Manajer Divisi Pertanahan dan Hukum Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yadi Robby.
Dalam perkara ini, penyidik telah mencegah sejumlah orang ke luar negeri. Pelarangan ke luar negeri terhadap sejumlah pihak itu dilakukan, untuk enam bulan ke depan. Hal ini untuk memudahkan proses penyidikan dalam perkara ini.
KPK diketahui tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur pada 2019 lalu.
Meski belum diumumkan tersangkanya, berdasarkan surat panggilan seorang saksi, dalam perkara ini ada empat tersangka yang sudah ditetapkan oleh KPK.
Tersangka pertama adalah Direktur Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles, yang kini sudah dinonaktifkan dari jabatannya.
KPK juga menetapkan dua petinggi PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene dan Tommy Ardian sebagai tersangka. Tak hanya itu, komisi antirasuah ini juga menetapkan korporasi yakni PT Adonara Propertindo. (tan/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
BACA JUGA: 3 Saksi Ini Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Tanah Munjul
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga