Usut Kasus Narkotika 43,6 Kilorgam, Kapolda Sulsel: 4 Pelaku Masih Buron

Kamis, 12 Januari 2023 – 18:51 WIB
Kapolda Sulsel Irjen Pol Nana Sudjana saat jumpa pers terkait kasus narkoba di Aula Polrestabes Makassar. Foto: M Srahlin Rifaid/JPNN.com

jpnn.com, MAKASSAR - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Makassar terus memburu otak pelaku tindak penyelundupan narkoba seberat 43,6 kilogram 

Empat orang pelaku yang menjadi buronan polisi itu berinisial IN, AM, FI, dan SM.

BACA JUGA: Bongkar Kasus Korupsi BPNT Covid-19, Polda Sulsel Dapat Penghargaan dari Kemensos

Mereka berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Kapolda Sulsel Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan saat ini pihaknya masih memburu empat pelaku lainnya.

BACA JUGA: Revaldo Masih Diperiksa, Begini Kondisinya Setelah Ditangkap Terkait Narkoba

Para DPO ini merupakan otak dalam penangkapan kasus besar itu.

"Saat ini kami masih mengejar pelaku lainnya. Empat orang masuk DPO saat ini," kata Irjen Pol Nana Sudjana saat jumpa pers di Aula Polrestabes Makassar, Kamis (12/1).

BACA JUGA: Lagi-Lagi, Aktor Ini Ditangkap Akibat Kasus Dugaan Narkoba

Sekadar diketahui, DPO berinisial IN berperan menawari pekerjaan kepada tersangka RC dan RA yang saat ini sudah diamankan di Polrestabes Makassar.

Kemudian AM memiliki tugas untuk mengirim upah atau uang akomodasi kepada tersangka.

Untuk FI bertindak sebagai operator atau penerima serta pengedar narkotika melalui aplikasi Blackberry Massenger (BBM) dan thereema.

"Saat beraksi, para DPO dan tersangka menggunakan aplikasi BBM thereema," terang Irjen Nana Sudjana.

Diberitakan sebelumnya, kasus ini terungkap setelah tim Satresnarkoba Polrestabes Makassar membekuk pelaku FA dan RA serta barang bukti narkotika di Jalan Abdullah Daeng Sirua Makassar.

Saat dilakukan interogasi, FA mengaku barang itu diperoleh dari tersangka SA yang ada di Jalan Faisal Makassar.

"Di Jalan Faisal tim mengamankan SA dan barang bukti satu sachet berisi sabu-sabu.

Ketika dilakukan pendalaman mereka mengakui barang tersebut masih ada di Surabaya," ujar Nana.

Tim kemudian bergegas di Kota Surabaya untuk mencari barang bukti yang terletak Apartemen Edu City Tower Harvard Lantai 3, Jalan Raya Kalisari Dhrama, Kecamatan Mulyyorejo, Kota Surabaya, Jawa Timur.

"Di tempat itu, tim mengamankan sabu-sabu dan ribuan pil berlogo channel," tambah orang nomor satu di jajaran Polda Sulsel tersebut.

Sepulang dari Surabaya, tim kembali menangkap tersangka RC dan beberapa barang bukti berupa sabu-sabu yang ada di Jalan Onta Lama Makassar.

Dari semua lokasi tim mengamankan sabu-sabu seberat 43,6 kilogram, pil berlogo channel sebanyak 1.891 butir, pil berlogo monyet 9577 butir dan uang tunai sekitar Rp 103.450.000 juta.

Para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) subs Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (mcr29/jpnn)


Redaktur : Friederich Batari
Reporter : M. Srahlin Rifaid

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler