Usut Kasus Pencucian Uang, KPK Sita Mobil Mustang hingga Rumah Andhi Pramono

Senin, 12 Februari 2024 – 19:09 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita delapan aset milik mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Foto/Ilustrasi. Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita delapan aset milik mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Penyitaan itu antara lain dari mobil klasik merek Mustang hingga rumah.

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan penyitaan ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan pencucian uang yang menjerat Andhi.

BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi APD Covid, KPK Periksa eks Sekjen Kemenkes dan Komut PT Permana Putra

“Tim penyidik kembali menyita aset-aset bernilai ekonomis yang diduga milik tersangka,” kata Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (12/2).

Ali menambahkan saat ini pihaknya masih mendalami dugaan pencucian uang yang dilakukan Andhi. Sebanyak dua bidang tanah di Bogor disita penyidik.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Jet Tempur Mirage Bikin Heboh, KPK & Bawaslu Diminta Usut Dugaan Korupsi, Begini Kronologinya

Lalu, ada empat tanah disertai bangunan di Bogor dan Jakarta Pusat.

Lalu, KPK juga menyita rumah mewah seluas 1.015 meter persegi di Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

BACA JUGA: KPK & Bawaslu Diminta Usut Dugaan Korupsi Pembelian Jet Tempur Bekas untuk Pendanaan Kampanye

Terakhir, penyidik mengambil sementara satu mobil Ford Mustang berwarna merah.

“Temuan aset-aset tersebut adalah langkah real dari proses penelusuran dan pelacakan yang dilakukan tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK,” ujar Ali.

KPK menegaskan penyitaan ini merupakan peringatan bagi pejabat yang melanggar aturan main pengisian laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Barang yang tidak dilaporkan bisa disita jika diproses hukum.

“Penyitaan ini dalam upaya tercapainya asset recovery dari proses penanganan perkara dengan data awal LHKPN yang tidak sesuai dengan profil kewajaran sebagai penyelenggara negara,” ucap Ali.

Andhi terjerat dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang. Kasus penerimaan gratifikasinya sudah masuk tahapan persidangan. (tan/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pembelian Mirage Diduga Terkait Dana Kampanye, KPK dan Bawaslu Diminta Bergerak


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler