Usut Kasus Pencucian Uang SYL, KPK Periksa Pemilik Maktour Travel

Senin, 27 Mei 2024 – 12:56 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur pada Senin (27/5). FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur pada Senin (27/5).

Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Mantan Menteri Syahrul Yasin Limpo (SYL).

BACA JUGA: Pengumuman, Petani Terdaftar Bisa Tebus Pupuk Bersubsidi di KPL Resmi

"Pemeriksaan bertempat digedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Sebelumnya, Fuad mangkir dari panggilan KPK tanpa ada pemberitahuan yang pasti pada Selasa (14/5).

BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi Pengadaan, KPK Geledah Kantor Telkom

Fuad sedianya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pencucian uang eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

SYL yang merupakan politikus Partai NasDem didakwa melakukan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan menerima gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.

BACA JUGA: Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Periksa Dirut PT Insight Investments Management

Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

Dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, SYL disebut menggunakan anggaran Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.

Di antaranya untuk pembayaran dokter kecantikan anak, renovasi rumah anak, setoran ke istri setiap bulan, pembelian mobil untuk anak, hingga membayar tagihan kartu kredit SYL. (tan/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Akademisi Hukum: Dewas KPK Wajib Patuhi Putusan PTUN


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler