Usut Kasus PLTU 2, KPK Periksa Lagi Petinggi Hyundai Engineering and Construction

Kamis, 18 Februari 2021 – 11:58 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap External Relationship Manager Hyundai Engineering and Construction Co.Ltd Kantor Proyek Cirebon Ekspansi Anjar Kristanto.

Anjar diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap perizinan PT Cirebon Energi Prasarana yang menggarap PLTU 2 Cirebon.

BACA JUGA: Garap Petinggi Hyundai Engineering and Construction, KPK Temukan Dokumen Penting

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, sedianya Anjar diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tersangka General Manager Hyundai Engineering Construction Herry Jung (HJ).

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HJ," kata Fikri dalam keterangan yang diterima, Kamis (18/2).

BACA JUGA: Polisi Temukan Brankas Besar Milik Tersangka Investasi Bodong, Wow

KPK sendiri sempat menyita sejumlah dokumen terkait kasus dugaan suap perizinan dan properti di Kabupaten Cirebon.

Dokumen-dokumen itu disita saat tim penyidik saat memeriksa Pejabat Kuasa Head Office Hyundai Engineering and Construction (HDEC) Sanghyun Paik dan Business Development atau Jakarta Branch Office HDEC Agustinus pada Rabu (17/2) kemarin.

BACA JUGA: Kronologi Kapolsek di Bandung Diamankan Usai Pesta Narkoba Bareng Anggota, Ada yang Melapor

Adapun atas kasus yang menjerat Herry Jung, KPK menduga tersangka dia memberi suap senilai Rp 6,04 miliar kepada sebagai Bupati Cirebon 2014-2019 terkait dengan perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU 2 di Kabupaten Cirebon dari janji awal Rp 10 miliar.

Pemberian uang tersebut dilakukan dengan cara membuat Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif dengan PT MIM (Milades Indah Mandiri), sehingga seolah-olah ada pekerjaan jasa konsultasi pekerjaan PLTU 2 dengan kontrak sebesar Rp 10 miliar.

Sementara itu, tersangka Sutikno diduga memberi suap sebesar Rp 4 miliar kepada Sunjaya selaku Bupati Cirebon 2014-2019 terkait dengan perizinan PT King Properti.

Pemberian uang tersebut diduga dilakukan dengan disetorkan secara tunai melalui ajudan Sunjaya pada 21 Desember 2018. Sutikno diduga membawa uang secara tunai dari Karawang untuk kemudian disetorkan di Cirebon.

Kasus ini merupakan pengembangan perkara atas kasus suap yang menjerat eks Bupati Cirebon Sunjaya. Jika sebelumnya berkaitan dengan penerimaan suap, kali ini pengembangan dilakukan kepada pemberi suap. (tan/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler