Usut Kasus Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat, Ini Pesan untuk Polisi dari Mbak Yenny

Kamis, 16 Januari 2020 – 20:17 WIB
Keraton Agung Sejagat di Desa Pogung Jurutengah, Bayan, Purworejo, Jateng. Foto: ANTARA/dok. pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Putri presiden keempat Abdurrahman Wahid, Yenny Wahid tidak mempermasalahkan langkah kepolisian yang menangkap Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat atas dugaan penipuan.

Menurut dia, penipuan merupakan pelanggaran hukum yang tidak bisa dibiarkan.

BACA JUGA: Lihat, Penampakan Batu yang Disakralkan Keraton Agung Sejagat

"Kalau penipuan beda lagi. Itu pelanggaran hukum. Itu boleh ditangkap," kata Yenny ditemui di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (16/1).

Namun, Yenny tidak setuju jika polisi menangkap Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat hanya karena berpura-pura menjadi raja dan ratu.

BACA JUGA: 8 Fakta seputar Keraton Agung Sejagat, Ada Lokasi Disakralkan

Dia menilai, tidak terdapat dakwaan yang bisa menjerat seseorang karena berpura-pura menjadi raja dan ratu.

"Kalau dakwaannya adalah karena dia pura-pura menjadi raja, itu tidak bisa jadi landasan untuk menangkap. Namun, kalau didakwa melakukan penipuan boleh," ucap dia.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Jokowi Sebut Nama Sandiaga Uno Hingga Janji DPR untuk Honorer K2

Menurut dia, pembinaan ialah langkah yang tepat ketika seseorang berpura-pura menjadi raja dan ratu. Sebab, kata dia, penjara semakin penuh jika orang yang mengaku raja dan ratu ikut ditangkap.

"Dibina, ditanya baik-baik, tindakannya apa. Kalau tidak melakukan tindakan kriminal, menurut saya tidak usah ditangkap. Memenuhi penjara saja," pungkasnya. (mg10/jpnn)


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler