Usut Kasus Sorong, KPK Periksa Bendum PAN

Senin, 19 November 2012 – 21:40 WIB
JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Bendahara Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (PAN), Yasti Soepredjo Mokoagow, Senin (19/11). Ia diperiksa terkait penyelidikan baru, yakni kasus dugaan korupsi proyek balai pendidikan ilmu pelayaran di Kabupaten Sorong, Papua Barat.

Usai diperiksa penyelidik hampir sekitar lima jam, Yasti enggan menjelaskan hasil pemeriksaannya.

"Tanya ke dalam (KPK) saja," kata Yasti saat keluar dari gedung KPK. Ia hadir di gedung antikorupsi itu didampingi seorang ajudan. Tak banyak yang ia ungkapkan. Yasti memilih menghindari wartawan dan masuk ke dalam mobilnya.

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Johan Budi SP membenarkan adanya pemeriksaan terkait penyelidikan kasus baru tersebut. Johan mengaku belum mengetahui jumlah nilai proyek tersebut.

"Untuk dimintai keterangan terkait dengan penyelidikan KPK terhadap pembangunan sekolah pelayaran di Departemen Perhubungan di Sorong," ujar Johan Budi SP saat jumpa pers, Senin petang.

Johan pun menyatakan belum dapat membeberkan lebih dalam mengenai dugaan korupsi di proyek tersebut, karena saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Yang pasti, kata dia, kasus ini tak ada kaitannya dengan Muhammad Nazaruddin, pengusaha sekaligus politisi yang gemar main proyek di kementerian.

"Saya kira tidak ada hubungannya (dengan Nazaruddin). Yang pasti ini penyelidikan baru," pungkas Johan.

Seperti diketahui, dari informasi yang dihimpun kasus dugaan korupsi ini berawal saat digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III DPR dengan PPATK. Yang mana dalam RDP itu PPATK menyebutkan adanya pelanggaran hukum dan transaksi mencurigakan sebesar 1,1 triliun, dan melibatkan 3 anggota DPR dari Fraksi PAN dan Partai Demokrat.

Inilah yang diduga menjadi bahan KPK sebagai acuan untuk menyelidiki kasus tersebut. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PDIP Nilai RUU Kamnas Kekang Demokrasi

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler