Usut Kasus Suap Perizinan, Kejaksaan Tinggi Sultra Bidik Eks Wali Kota Kendari

Selasa, 14 Maret 2023 – 06:47 WIB
Kejati Sultra membidik eks Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir setelah sebelumnya menetapkan Sekda Ridwan Taridala jadi tersangka kasus suap izin Alfamidi. Foto: ilustrasi/Harianto/Antara

jpnn.com, KENDARI - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) terus mengusut kasus suap izin gerai Alfamidi yang telah menjerat Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Kendari Ridwan Taridala sebagai tersangka.

Salah satu pejabat yang akan dalam bidikan Kejati Sultra adalah mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir.

BACA JUGA: Jadi Tersangka Korupsi, Sekda Kendari Langsung Digelandang ke Tahanan

Asisten Pidana Khusus (Apidsus) Kejati Sultra Setiawan Kholiq mengungkapkan pihaknya terus mengembangkan dugaan kasus korupsi perizinan yang telah menjerat Sekda endari Ridwan Taridala dan Tenaga Ahli Wali Kota berinisial SM sebagai tersangka.

"Jadi, kami melakukan pengembangan, khusus untuk SK (Sulkarnain Kadir), sebenarnya hari ini kami panggil juga, tetapi tidak hadir," kata Setiawan Kholiq.

BACA JUGA: Pemuda 23 Tahun di Kendari Terancam Hukuman Mati, Kasusnya Berat

Setiawan menyebut bahwa pihaknya tidak mendapat informasi apa pun dari mantan Wali Kota Kendari terkait ketidakhadirannya di Kantor Kejati Sultra.

"Tidak ada alasan, tidak memberikan alasan dirinya tidak hadir. Jadi, kami anggap ketidakhadiran ini tanpa alasan yang sah," tegasnya.

Dia mengatakan Kejati Sultra bakal kembali melayangkan surat pemanggilan kedua terhadap mantan wali kota tersebut.

Meski begitu, dia tidak menyebut secara pasti kapan waktu panggilan itu akan dilakukan.

"SK (Sulkarnain Kadir) baru satu kali dilakukan pemanggilan. Nanti kami akan segera panggil lagi, pemanggilan yang kedua," ujar Setiawan.

?Sebelumnya, Kejati Sultra menetapkan Sekdakot Kendari yang juga mantan Kepala Bappeda Ridwan Taridala sebagai tersangka kasus dugaan suap perizinan PT Midi Utama Indonesia (MUI) bersama salah satu tenaga ahli Pemkot Kendari berinisial SM.

Kedua tersangka saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Kelas II Kendari hingga 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

"Untuk berkaitan dengan apakah ada kerugian negara atau tidak, kami mengaitkan ini dengan pasal 11 dan pasal 12 huruf e berkaitan dengan suap dan gratifikasi. Jadi, kami tidak menjadikan tersangka dengan pasal tentang kerugian keuangan negara," beber Kasi Penkum Kejati Sultra Dody.

Dia menegaskan pengusutan kasus tersebut untuk penertiban tata kelola keuangan di Pemerintah Kota Kendari khususnya dan di seluruh wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara pada umumnya.

"Jadi ini sebagai peringatan kepada penyelenggara pemerintahan atau perizinan agar tidak menghambat proses investasi oleh pelaku usaha di Provinsi Sulawesi Tenggara dengan tujuan untuk mengambil keuntungan pribadi," tegas Dody. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler