Jadi Tersangka Korupsi, Sekda Kendari Langsung Digelandang ke Tahanan

Senin, 13 Maret 2023 – 20:38 WIB
Kejati Sultra saat menggiring Sekda Kendari inisial RT (kiri) ke dalam mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Kelas IIA Kendari, Senin (13/3/2023). Foto: ANTARA/Harianto

jpnn.com, KENDARI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra resmi menetapkan Sekretaris Daerah Kota Kendari berinisial RT sebagai tersangka kasus korupsi.

RT ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi permintaan dan suap terkait pemberian perizinan PT Midi Utama Indonesia.

BACA JUGA: Tersangka Kasus Korupsi BTS Kominfo Kini Berjumlah 4 Orang

"Yang bersangkutan juga telah diamankan, Senin (13/3/2023)," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra Dody di Kendari, Senin.

Dody mengatakan bahwa penetapan mantan Kepala Bappeda Kota Kendari ini berdasarkan Surat Ketetapan tersangka Nomor:B-03/P.3/FD.1/03/2023/ pada tanggal 13 Maret 2023.

BACA JUGA: 1 Tersangka Kasus Korupsi SIMRS BP Batam Ditahan Kejari

Sekda Kendari ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang pria inisial SM sebagai tenaga ahli Tim Wali Kota Percepatan Pembangunan Kota Kendari Bidang Perencanaan, Pengelolaan Unggulan Daerah dengan SK Wali Kota Kendari pada tahun 2017—2022.

"Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-02/P.3/FD.1/03/2023," ujarnya.

BACA JUGA: Kejaksaan Pidie Jaya Tahan Mantan Direktur PDAM Sebagai Tersangka Kasus Korupsi

Keduanya diproses berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-03/P.3/FD.1/03/2023 tanggal 06 Maret 2023.

Dikatakan pula bahwa kedua tersangka langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas II Kendari hingga 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan guna ungkap tindak pidana korupsi yang dilakukan para tersangka.

"Kasus ini dalam pengembangan penyidik. Dalam waktu dekat, akan menetapkan beberapa tersangka baru yang keterlibatannya sedang didalami oleh penyidik," kata Dodi.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler