Usut Kasus Timah, Kejagung Bakal Periksa Sandra Dewi Hari Ini

Rabu, 15 Mei 2024 – 09:20 WIB
Artis Sandra Dewi menyapa wartawan setibanya di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis (4/4/2024). Sandra Dewi diperiksa Kejaksaan Agung terkait kasus suaminya Harvey Moeis dengan dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/YU

jpnn.com - JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung terus mengusut kasus dugaan korupsi tata niaga timah.

Korps Adhyaksa pada Rabu (15/5), kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sandra Dewi sebagai saksi. Adapun Sandra Dewi ialah istri dari Harvey Moeis yang merupakan salah satu tersangka korupsi tata niaga timah.

BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: Alasan Ria Ricis Bercerai Diungkap, Sandra Dewi Trauma

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana membenarkan informasi adanya jadwal pemeriksaan terhadap Sandra Dewi untuk yang kedua kalinya hari ini.

"Kami ada panggilan terhadap yang bersangkutan (Sandra Dewi). Jam 09.00 WIB pagi ini, namun kami belum dapat konfirmasi mengenai kehadiran yang bersangkutan," kata Ketut. 

BACA JUGA: Bersama Kejagung, BPKP Berperan Strategis Dalam Penanggulangan Korupsi

Menurut dia, selain Sandra Dewi, pemeriksaan juga dilakukan terhadap saksi lainnya, tetapi belum diketahui siapa saja saksi-saksi yang akan diperiksa tersebut.

Seusai suaminya ditetapkan sebagai tersangka, Sandra Dewi pernah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan perkara korupsi timah pada Kamis (4/4).

BACA JUGA: Langkah Kejagung Sikat Korupsi Tambang Tuai Apresiasi, Kali Ini dari PAN

Sejumlah aset milik suaminya telah disita, mulai dari kendaraan mewah, jam mewah, hingga dokumen penting lainnya.

Harvey Moeis, suami Sandra Dewi, masih dalam daftar 21 tersangka korupsi timah yang menimbulkan kerugian negara akibat kerusakan ekologi senilai Rp 271 triliun.

Para tersangka lainnya, yakni:

1. SW selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2015 sampai Maret 2018;

2. BN selaku Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode Maret 2019;

3. AS selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung;

4. Hendry Lie (HL) selaku beneficiary owner (pemilik manfaat) PT Tinido Inter Nusa (TIN) atau BO PT TIN;

5. Fandy Lingga (FL) selaku marketing PT TIN;

6.Toni Tamsil (TT) alias Akhi, adik Tamron Tamsil, ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan.

7. Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung;

8. MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP; 

9. Tamron Tamsil alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat dari CV Venus Inti Perkasa (VIP);

10. Hasan Tjhie (HT) alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP;

11. Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP;

12.Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP;

13. Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS);

14. Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN;

15. Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT);

16. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT;

17. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011;

18. Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018;

19. Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah.

20. Helena Lim (HLN) selaku manajer PT QSE yang dijuluki ‘crazy rich’ Pantai Indah Kapuk (PIK).

21. Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT, suami dari artis Sandra Dewi. (antara/jpnn) 


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler