jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya memeriksa enam saksi kasus kebakaran Lapas Klas I Tangerang, Banten.
Keenam orang saksi yang diperiksa dua di antaranya ialah Kepala Kesatuan Pengamanan Pemasyarakatan (KPLP) dan Kasubag Umum Lapas Tangerang.
BACA JUGA: Kecelakaan Maut Truk Hino vs Fuso, Satu Sopir Tewas Terjepit, Lihat
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Yusri mengatakan pemeriksaan terhadap dua orang tersebut untuk berita acara pemeriksaan (BAP) tambahan.
"Ada enam orang yang akan diperiksa. Kami akan BAP lagi kepada KPLP dan Kasubag umumnya. Keduanya ini sudah pernah diperiksa," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis (23/9).
BACA JUGA: Video Penganiayaan Napi Ini Viral di Medsos, Oh Ternyata
Tak hanya itu, petugas instalasi listrik berinsial BB baru memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik setelah sebelumnya dinyatakan sakit, sedangkan satu lainnya yakni saksi ahli.
"Jadi, ada penambahan enam yang kami periksa hari ini," tutur Yusri Yunus.
BACA JUGA: Tengah Berbadan Dua, Anak SMP Ini Akhirnya Buka Suara, Pelaku Ternyata
Kombes Yusri berharap, keenam orang saksi itu bisa memenuhi pemanggilan pemeriksaan penyidik hari ini untuk segera melakukan gelar perkara yang sedianya direncanakan besok.
"Mudah-mudahan semua bisa hadir hari ini," kata Yusri.
Pada kasus itu, polisi sudah menjerat tiga tersangka yakni, RU, S dan Y, dengan Pasal 359 KUHP.
Ketiga tersangka tersebut merupakan petugas Lapas Klas I Tangerang, yang bertugas saat malam kejadian.
BACA JUGA: Petugas Rutan Bareskrim saat M Kece Dianiaya Diperiksa Propam, Ini Hasilnya
Seperti diketahui, sebanyak 48 orang yang merupakan warga binaan meninggal dunia akibat kebakaran Lapas Tangerang, Banten. (cr3/jpnn)
Redaktur : Budi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama