jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan permintaan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia agar mencegah nama Yuni Astuti. Permintaan cegah ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) kedokteran umum di Puskesmas Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012.
"Terkait dengan penyidikan kasus Alkes Tangsel dengan tersangka MJ,DP dan TCW, KPK telah mengirimkan permintaan pencegahan bepergian ke luar negeri kepada Imigrasi atas nama Yuni Astuti, wiraswasta," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP dalam pesan singkat, Kamis (28/11).
BACA JUGA: Tegaskan Emir Tak Bisa Pengaruhi Tender PLTU Arahan
Johan menjelaskan, pencegahan itu berlaku sejak tanggal 28 November 2013. "Pencegahan berlaku selama enam bulan," katanya.
Dalam kasus dugaan korupsi itu,KPK menetapkan tiga orang tersangka. Ketiganya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Dadang Prijatna (PT Mikkindo Adiguna Pratama) dan Mamak Jamaksari (pejabat pembuat komitmen di Pemkot Tangsel).
BACA JUGA: Jaya Suprana Tantang Semua Pihak Gelar Konvensi Capres
Mereka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Nilai proyek alkes kedokteran umum di Puskesmas Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012 adalah Rp 23 miliar.(gil/jpnn)
BACA JUGA: Rudi Akui Pernah Setor Uang THR untuk DPR
BACA ARTIKEL LAINNYA... Presiden Was-was Gara-gara Kelapa Sawit
Redaktur : Tim Redaksi