Usut Korupsi Banprov di Pemkab Indramayu, KPK Garap Dedi Mulyadi

Rabu, 04 Agustus 2021 – 11:46 WIB
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/8). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi pada Rabu (4/8).

Mantan bupati Purwakarta bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan dana bantuan provinsi (banprov) untuk Pemerintah Kabupaten Indramayu pada 2019.

BACA JUGA: Dedi Mulyadi: Airlangga Hartarto Punya Dua Modal Besar Menjadi Presiden

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan, politikus Golkar itu diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tersangka Ade Barkah Surahman (ABS).

"Hari ini, pemeriksaan TPK suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu 2019 untuk saksi tersangka ABS dan kawan-kawan," kata Fikri.

BACA JUGA: Peringatan Keras KPK kepada Pengintimidasi Saksi Kasus Suap Banprov untuk Indramayu

Belum diketahui, apa yang akan didalami penyidik dari pemeriksaan Dedi Mulyadi.

Sebelumnya, KPK menetapkan anggota DPRD Jawa Barat Ade Barkah Surahman dan mantan anggota DPRD Jawa Barat Siti Aisyah Tuti Handayani sebagai tersangka kasus suap terkait pengurusan dana bantuan provinsi kepada Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019.

BACA JUGA: KPK Dalami Penyertaan Modal, Kasus Sarana Jaya Mulai Menyerempet Pemprov dan DPRD DKI

Ade merupakan Ketua DPD Golkar Jawa Barat. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Supendi, eks Bupati Indramayu Supendi.

Ade diduga menerima Rp 750 juta dari seorang pihak swasta bernama Carsa ES. Diketahui Carsa telah divonis dua tahun penjara pada 2020 silam lantaran terbukti menyuap Supendi.

Adapun Siti diduga menerima uang Rp 1,05 miliar dari Abdul Rozak Muslim yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dan telah menjalani persidangan sebagai terdakwa.

Uang Rp 1,05 miliar itu merupakan bagian dari Rp 9,2 miliar yang ditermima Rozak dari Carsa.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (tan/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler